Kapolres Tri Panungko Paparkan Upaya Pengamanan Hari Raya Natal dan Tahun Baru di Sekadau
Pada pengamanan natal tersebut, Polres Sekadau mengacu pada surat edaran Kementerian Agama nomor 23 tahun 2020. Yang satu diantara isinya yaitu, adany
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Laksanakan apel gelar pasukan operasi lilin Kapuas 2020, Kapolres Sekadau sebut ada 172 personil yang siap memberikan pengamanan hari raya Natal dan tahun baru 2020 di Kabupaten Sekadau.
Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko menuturkan terkait dengan pengamanan natal dan tahun baru, Polres Sekadau melaksanakan Operasi Lilin Kapuas 2020, yang tujuannya untuk mengamankan tempat-tempat perayaan Natal, sekaligus tahun baru termasuk di objek wisata.
"Untuk di Polres Sekadau kita ada 132+40 yang totalnya 172 personil yang ditugaskan untuk pengamanan Natal sekaligus tahun baru," ungkap Kapolres.
Pada pengamanan natal tersebut, Polres Sekadau mengacu pada surat edaran Kementerian Agama nomor 23 tahun 2020. Yang satu diantara isinya yaitu, adanya pembatasan jumlah jemaat yang nanti akan mengikuti ibadah atau misa dengan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas Gereja yang digunakan.
Baca juga: Tak Ada Perayaan, Pemkab Kubu Raya Batasi Aktivitas Malam Tahun Baru
"Kita akan sosialisasikan juga kepada pengurus gereja, apabila nanti jemaatnya banyak, cara mensiasatinya melaksanakan ibadah atau misa dalam beberapa kali, supaya dapat mengakomodir jemaat yang melaksanakan perayaan Natal," lanjut Kapolres.
Selain itu, pihaknya juga tidak memberikan izin terkait dengan adanya kegiatan keramaian seperti konser dan lainnya.
Untuk pelaksanana Natal bersama maupun open house, Kapolres menyebut tidak disarankan karena merupakan bagian dari perayaan.
"Ibadah tidak dilarang tapi jumlahnya di batasi. Untuk perayaan-perayaannya itu yang dilarang termasuk natal bersama, open house," tambahnya.
Sementara itu, nantinya Polres Sekadau dalam Operasi Lilin Kapuas 2020 juga akan menyediakan dua jenis posko, yakni posko pelayanan dan posko pengamanan.
Dimana posko pelayanan disediakan di sentra-sentra kegiatan seperti terminal.
Sedangkan posko pengamanan di titik-titik keramaian, seperti Gereja besar dan tempat perbelanjaan.
Setiap gereja juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin.
Yang mana nantinya kursi di gereja dibatasi atau diberi jarak, menyediakan tempat cuci tangan, menyediakan termogun untuk mengecek suhu tubuh, dan mewajibkan umat menggunakan masker.
Serta nantinya juga akan dilakukan penyemprotan disinfektan. (*)