Tak Ada Perayaan, Pemkab Kubu Raya Batasi Aktivitas Malam Tahun Baru
Batasan aktivitas itupun, kata Yusran telah tercantum dalam Surat Edaran Bupati yang tengah dipersiapkan untuk disosialisakan kepada masyarakat.
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam menyampaikan bahwa, dalam menyambut pergantian malam Tahun Baru 2021 mendatang, aktivitas ditempat-tempat umum nantinya pun akan dibatasi hingga pukul 23.00 wib
Batasan aktivitas itupun, kata Yusran telah tercantum dalam Surat Edaran Bupati yang tengah dipersiapkan untuk disosialisakan kepada masyarakat.
"Oleh karena itu kita juga mempersiapkan surat edaran. Insyaallah hari ini juga sudah diedarkan terkait dengan protokol kesehatan itu. Termasuk juga waktu berkunjung ke tempat-tempat umum. Insyaallah kita usulkan sesuai kesepakatan waktu berkunjung ditempat-tempat umum kita maksimalkan sampai 23.00 wib," ungkap Yusran Anizam di Kantor Bupati Kubu Raya, pada Senin 21 Desember 2020.
Baca juga: Polres Kubu Raya Siapkan 5 Pos Pengamanan dalam Rangka Operasi Lilin Tahun 2020
Untuk itu, Yusran mengatakan nantinya seluruh tempat-tempat umum, perhotelan, hingga warung-warung kopi dapat mengikuti kebijakan yang dibuat, dan tidak diperkenankan untuk membuat pesta melebihi waktu yang telah dibatasi.
"Selebihnya kita mohon semua pihak untuk dapat 'Kepong Bakol' bisa mengawal ini. Pokoknya berkumpul ditempat umum itu jam 23.00 wib," tegasnya.
"Kalau open house dirumah dipersilahkan, tetapi pastinya dengan jumlah terbatas," tambahnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/hkshd.jpg)