Polresta Pontianak Tak Bakal Keluarkan Izin Keramaian di Malam Tahun Baru Bagi Semua Pihak
Pada malam pergantian tahun 2020 - 2021, pihaknya akan mengeluarkan sejumlah kebijakan, di antaranya melarang masyarakat dan pelaku usaha untuk mengad
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Dalam rangka mencegah penyebaran Covid 19 di Kota Pontianak, Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin menegaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan izin keramaian ataupun izin perayaan malam pergantian tahun di Kota Pontianak.
''Jadi tidak akan ada izin keramaian, dan dalam kesempatan ini kami menghimbau kepada setiap orang, pelaku usaha, perhotelan dan sebagainya, dilarang menyelenggarakan acara malam pergantian tahun,''tegasnya.
Pada malam pergantian tahun 2020 - 2021, pihaknya akan mengeluarkan sejumlah kebijakan, di antaranya melarang masyarakat dan pelaku usaha untuk mengadakan pesta kembang api di Kota Pontianak, karena dinilai pesta kembang api dapat dengan cepat menimbulkan kerumunan orang.
''Tidak diizinkan, hotel hotel, cafe, perorangan menghidupkan kembang api, sebagaimana diketahui jalan gajah mada dijadikan tempat berkumpulnya masyarakat untuk melihat pesta kembang api, oleh sebab itu kami ingatkan dari sekarang, selain dilarang mengadakan kegiatan perayaan tahun baru, dilarang mengadakan pesta kembang api,''jelasnya.
Baca juga: Prostitusi Libatkan Anak, Ketua YNDN Nilai Perlu Pencegahan Komprehensif, Terpadu dan Terukur
Selanjutnya, juga akan dilaksanakan pembatasan aktivitas masyarakat pada malam pergantian tahun oleh kepolisian bersama pemerintah Kota Pontianak, dimana seluruh aktivitas masyarakat khususnya di tempat keramaian, akan dibatasi sampai pukul 23.00 WIB.
''sementara ini, tidak kurang dari 938 personel Polresta Pontianak, dan nanti akan ada BKO dari Polda gabungan juga dari TNI, akan melakukan kegiatan pengamatan, pengawasan, juga penertiban, bagi siapa saja yang melanggar aturan kebijakan yang sudah di keluarkan,''terang Kapolresta.
Kepada warga luar Kota Pontianak, iapun menghimbau untuk dapat memanfaatkan waktu dengan berdiam diri dirumah bersama keluarga masing - masing ketika malam pergantian tahun, karena di Pontianak akan di laksanakan pembatasan aktivitas yang ketat.
"sekali lagi, pastinya kami akan menerjunkan tim dengan jumlah personel yang besar untuk melakukan pengawasan serta penegakan hukum."
"Ruas - ruas jalan yang berpotensi kepadatan, akan di berlakukan khusus, di tutup bila di perlukan sebelum malam pergantian tahun untuk mencegah potensi kerumunan,"tegasnya. (*)