Prostitusi Libatkan Anak, Ketua YNDN Nilai Perlu Pencegahan Komprehensif, Terpadu dan Terukur
Devi memaparkan terdapat beberpa faktor yang menyebabkan prostitusi anak terus terjadi, bahkan anak yang terlibat terus kembali ke lingkaran setan yan
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Kasus Prostitusi yang melibatkan anak - anak, sejak beberapa waktu terakhir marak menjadi perbincangan masyakat di Kota Pontianak, Kepolisian bersama sejumlah instansi terkait pun secara berturut - turut melakukan pengungkapan kasus prostitusi yang melibatkan remaja putri belia.
Terkait prostitusi yang melibatkan anak - anak, Ketua Yayasan Nanda Dian Nusantara Kalimantan Barat Devi Tiomana mengungkapkan, praktik ini bukanlah hal baru di Kota Pontianak, dari penelusuran pihaknya kasus ini sudah terkuak sejak 2012 silam, namun hingga kini ia menilai belum terdapat solusi untuk kasus yang menyangkut masa depan generasi muda di Pontianak.
Devi memaparkan terdapat beberpa faktor yang menyebabkan prostitusi anak terus terjadi, bahkan anak yang terlibat terus kembali ke lingkaran setan yang sama.
''Kita belum lakukan upaya pencegahan yang komprehensif, terpadu dan terukur. Kita hanya mampu mengungkap kasusnya tapi kita tidak mampu membuat grand desain pencegahan prostitusi anak, khusunya pada situasi pandemi covid 19 saat ini,''ujarnya pada Tribun, Sabtu 19 Desember 2020.
Baca juga: Kasus Prostitusi Online Terungkap Lagi, Zulfydar : Pemerintah dan Masyarakat Harus Saling Bersinergi
Padahal menurutnya, pencegahan itu bisa dilakukan dengan berbasis pendidikan formal dan nonformal, lalu pencegahan berbasis komunitas dan keluarga.
"Dua metode pencegahan tersebut bisa dilakukan dan terukur, sehingga bisa di evaluasi. Tentu dengan menyusun instrumen pencegahan berbasis pendikan formal dan nonformal juga berbasis komintas dan keluarga,''katanya
Selanjutnya, untuk meminimalisir prostitusi anak, Penanganan terhadap anak yang terlibat kasus prostitusi harus dengan pembinaan berbadis institusional.
Saat ini, anak anak yang terjerat kasus prostitusi lebih banyak dikembalikan ke keluarga tanpa pembinaan, karena pemerintah daerah tidak punya sarana dan prasarana rehabilitasi untuk mendukung perubahan perilaku anak.
''Anak yang terjerat kadus prostitusi, dan direhabilitasi di Selter dalam waktu 3 bulan, ternyata tidak lagi terjerat kasus yang sama. Harusnya ini menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah untuk membuat sarana dan prasarana rehabilitasi yang memadai banyak anak yang terjerat kasus prostitusi sehingga tidak terjadi pengulangan dan bisa meminimalisir anak kembali kedunia prostitusi,''katanya.
"Padahal UU No. 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 22 berbunyi " Negara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertgg jawab memberikan dukungan sarana, prasarana dan ketersediaan sumber daya manusia dalam penyenggaraan perlindungan anak. Pasal 71E, Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan dana penyelenggaraan Perlindungan Anak melalui APBN, APBD dan sumber dana lainnya,''paparnya.
Kemudian, yang membuat kasus prostitusi anak terus ada yakni, dinilainya karena penegakan hukum terhadap anak yang terlibat dalam Kasus prostitusi juga antara sesama APH masih belum bisa satu persepsi.
Sehingga banyak Kasus prostitusi anak yang jalan ditempat karena sulitnya melengkapi kesaksian dan alat bukti yang ada. Kalaupun ada yang bisa ketahap peradilan, itu dengan jalan yang panjang dan berliku..
Ditegaskannya, Sangat bisa meminimalisir anak - anak yang terlibat dengan prostitusi dan mencegah yang terjerumus untuk kembali lagi bila pemerintah daerah dan masyarakat duduk bersama merumuskan upaya pencegahan berbasis pendidikan dan berbasis komunitas dan keluarga.
"Kemudian pemerintah daerah memenuhi bunyi psl 22 dan psl 71E UU no 35/2014, Sehingga tidak hanya sebatas merazia, pulangkan dan razia lagi, harus ada upaya ril yang dilakukan, terukur dan dilakukan secara konsisten berkesinambungan,''tegasnya.
Dari data Yayasan Nanda Dian Nusantara Kalbar, sejak januari hingga penghujung 2020 , terdapat 132 anak di Kota pontianak yang terlibat Prostitusi. (*)