Tersangka Curanmor Spesialis Kunci Tertinggal di Motor Ditangkap Polisi, Ini Orangnya
Pastikan motor yang diparkirkan dalam keadaan kunci stang dan kunci tidak ditinggalkan pada kontaknya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Satu orang tersangka tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berhasil dibekuk Polsek Sanggau Ledo dan Polsek Ledo Polres Bengkayang Polda Kalbar di jalan Pasar Lama Ledo Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang, Kamis 17 Desember 2020.
Tersangka pelaku curanmor itu berinisial DN (21) yang merupakan warga Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengkayang.
Tersangka mencuri satu unit 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk/Type Honda NC 11B3C A/T HONDA BEAT Warna Hitam, Nopol KB 2074 KH, Noka: MH1JF5115AK5S6509, Nosin: JF51E-1546298 pada Jumat tanggal 11 Desember 2020 sekitar jam 09.00 Wib, dihalaman rumah korban di Dusun Merabu Desa Bange Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang.
Kapolsek Sanggau Ledo IPDA Ipda Dwiyanto Bhanu Susilo, S.I.P. mengatakan bahwa saat mengetahui kendaraan sepeda motornya telah hilang, Korban melaporkan kepada Polsek Sanggau Ledo. Mendapatkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sanggau Ledo melakukan penyelidikan.
“Hingga pada Kamis 17 Desember 2020 pukul 19.00 WIB pelaku berhasil diamankan didaerah Kecamatan Ledo”, ucap Dwiyanto Bhanu Susilo, Jumat 18 Desember 2020.
Baca juga: Ungkap Kasus Curanmor di Ledo, Berikut Penjelasan Kapolsek Asep Maulana
Dwiyanto Bhanu Susilo mengatakan modus yang dilakukan pelaku, saat melintasi rumah korban dan melihat ada sepeda motor yang diparkir didepan rumah dengan kunci motor yang masih berada dikontaknya.
“Kemudian pelaku tanpa susah payah membawa sepeda motor tersebut, yang sebelumnya pelaku tidak ada melihat pemiliknya dan merasa memiliki kesempatan untuk membawa lari tanpa diketahui orang lain”, tutur Dwiyanto Bhanu Susilo.
Dwiyanto Bhanu Susilo, mengimbau kepada seluruh masyarakat Sanggau Ledo agar berhati-hati dan tetap menjaga kewaspadaan.
“Bahkan dikatakannya, apabila masyarakat ingin memarkirkan kendaraannya, maka mantan KBO Sat Resnarkoba Polres Bengkayang ini pun menuturkan agar masyarakat memberikan keamanan ganda pada kendaraan yang ditinggalkan. Pastikan motor yang diparkirkan dalam keadaan kunci stang dan kunci tidak ditinggalkan pada kontaknya", kata Dwiyanto Bhanu Susilo.
"Hati-hati jangan meminjamkan kendaraan bermotor pada orang yang tidak dikenal identitasnya, seperti hanya sekedar kenal obrolan minum kopi, pura-pura dalam kesulitan dan sebagainya," ungkapnya.
Lebih lanjut, diungkapkan Kapolsek bahwa kendaraan hasil curian sering dijual dengan harga yang sangat murah, tanpa dilengkapi dengan surat-surat lengkap.
“Oleh karena itu, Kapolsek meminta apabila mendapatkan tawaran seperti itu agar segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan. Membeli kendaraan hasil kejahatan adalah perbuatan pidana yang mempunyai konsekuensi dipertanggungjawabkan secara hukum", tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/amankancuranmorledo.jpg)