Pilkada Sekadau

KPU Sekadau Siap Hadapi Gugatan Pasangan Rupinus-Aloysius Gugat di MK

Untuk penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK, paling lama 5 hari setelah salinan penetapan,

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ MARPINA SINDIKA WULANDARI
Pasangan Rupinus-Aloysius 

"Kalau untuk gugatan memang sudah sejak ditetapkan ada objeknya, objeknya yaitu SK yang ditetapkan dan ditandatangani KPU saat rekap, itulah yang dijadikan oleh paslon sebagai gugatan," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, mengenai daerah yang tidak ada gugatan akan bisa melakukan penetapan menunggi BPRK.

"Kalau untuk bagi daerah yang tidak terdapat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) maka proses penetapannya adalah menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), lima hari setelah dikeluarkan BRPK baru kemudian KPU Kabupaten tidak ada sengketa bisa menetapkan calon," pungkasnya.

Salah Prosedur
Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau nomor urut 2, Rupinus dan Aloysius, Glorio Sanen mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan gugatan ke MK. Menurut Sanen, pihaknya menemukan beberapa temuan kesalahan prosedur pemungutan dan penghitungan.

"Hasil temuan kami telah terjadi kesalahan prosedur pemungutan dan perhitungan, bahkan ada BA Kecamatan yang tidak bersegel," katanya kepada Tribun, Jumat (18/12). "Kesalahan prosedur pungut dan hitung mengakibatkan Paslon No 2 dirugikan," timpal dia.

Sanen meyakini jika gugatan yang diajukan pihaknya akan memenuhi syarat formil dan materil. "Permohonan tersebut kami yakini telah memenuhi syarat formil, bahkan bukti yang dihadirkan sangat kuat maka kami meyakini MK akan mengabulkan," katanya.

Lebih lanjut, Sanen juga memastikan pihaknya akan menempuh jalur hukum lainnya selain daripada MK. "Selain ke MK kami juga sedang mempersiapkan langkah hukum lainnya," kata Sanen.

Kordiv Pengawasan Bawaslu Provinsi Kalbar, Faisal Riza memastikan jika pihaknya akan mempersiapkan diri jika memang menjadi pihak terkait pada gugatan paslon dari Sekadau ke Mahkamah Konstitusi.

"Terkait ke MK kita nanti kita lihat, prinsipnya kita sudah mempersiapkan hasil pengawasan kita jika pun diundang sebagai pihak terkait oleh MK. Intinya soal pengawasan itu," katanya.

"Aspek lainnya saya kita hanya ketepatan jadwal sesuai tahapan," timpal dia. Selain itu, ia juga mengatakan akan terus mensuperbisi jajaran di Kabupaten mengenai penetapan calon terpilih.

"Kita meminta kepada Bawaslu Kabupaten untuk tetap melakukan pengawasan terhadap proses penetapan pemenang, tapikan ada waktunya terkait BPRK. Proses pengawasannya kita lihat sesuai jadwal," bebernya.

Ia mengatakan, "Jika penetapan ada range waktunya, sampai diumumkan MK, lima hari setelah diumumkan dari MK terkait ada tidaknya register baru ditetapkan calon terpilih oleh KPU."
Jika setelah ditetapkan, baru kemudian untuk pelantikan menjadi ranah pemerintah. "Setelah ditetapkan hasil pemenangkannya baru akan disampaikan ke KPU RI kemudian KPU RI ke Mendagri," pungkasnya.

Tunggu Register MK
KPU di enam kabupaten pelaksana Pilkada saat ini masih menunggu pengumuman berupa Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang dikeluarkan MK untuk melakukan proses penetapan pemenang Pilkada 2020.

“Penetapan calon terpilih kita menunggu apakah akan ada gugatan ke MK atau tidak," ujar Ketua KPU Ketapang Tedi Wahyudin, Kamis 17 Desember 2020.

Kalau ada gugatan, kata Tedi, MK akan mengeluarkan pengumuman berupa Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Jika dalam BRPK itu KPU Ketapang tidak masuk, maka KPU Ketapang harus menetapkan calon terpilih maksimal lima hari setelah dikeluarkannya BRPK tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved