Simpatika Kemenag 2020 Login Cek BSU Guru Madrasah Rp 1,8 Juta BLT Guru Mulai Disalurkan
Pengecekan online link simpatika.kemenag.go.id dan siagapendis.com untuk mengetahui informasi seputar penerimaan BSU Guru.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Agama mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para Guru Madrasah Non PNS senilai Rp 1,8 Juta.
BSU Guru diberikan pemerintah dalam rangka stimulus di masa pandemi untuk para guru.
Penerimanya harus merupakan guru honorer yang memenuhi persyaratan dengan Rincian BSU Guru atau BSG akan diberikan Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan total Rp 1,8 juta.
Pengecekan online link simpatika.kemenag.go.id dan siagapendis.com untuk mengetahui informasi seputar penerimaan BSU Guru.
Mulai dari info rekening sekaligus mengetahui syarat apa saja yang belum dipenuhi untuk mendapatkan BSU guru honorer.
Dijadwalkan mulai ditranfser ke rekening masing-masing akhir November ini kemarin
Link ini dikhususkan kepada para guru yang mengajar dilingkungan madrasah di bawah Kemenag.
Baca juga: info.gtk.kemdikbud.go.id Login Cek Pencairan BLT Guru Honor Kemendikbud, Link simpatika Guru Kemenag
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M. Zain berharap, para penerima bantuan segera mendapatkan notifikasi pencairan dari bank penyalur.
Proses pencairan bisa dilakukan setelah para penerima menerima notifikasi melalui SMS maupun di laman Simpatika.
Menurut Zain, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang telah terbit mencapai 99,81 persen sehingga para penerima bantuan hanya menunggu notifikasi pencairan dari BRI atau BRI Syariah selaku bank penyalur.
"Saya berharap aktivasi dari bank penyalur sudah bisa hari ini sampai besok, Rabu. Semoga tidak ada kendala," ujar Zain saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/12/2020).
Notifikasi dari Bank akan disampaikan melalui laman Simpatika yang bisa diakses di laman: https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah
Selain itu, penerima juga akan mendapatkan notifikasi yang dikirimkan pihak bank via SMS.
“(Juga dikirimkan) via SMS,” ujar dia.
Sementara itu, mengutip laman Kemenag, Selasa (15/12/2020), Zain mengingatkan rekening yang digunakan untuk pencairan BSU merupakan rekening baru yang diberikan oleh bank penyalur.
“Nanti uangnya akan masuk ke rekening baru yang dibuatkan atas nama guru-guru. Jadi bukan rekening lama mereka. Mereka tidak perlu mengecek ke rekening lama yang sudah dimiliki,” ujar dia.
Pantau notifikasi, lakukan langkah-langkah ini Zain mengatakan, yang perlu dilakukan para guru penerima bantuan adalah memantau notifikasi yang muncul pada laman Simpatika masing-masing serta menunggu notifikasi via SMS.
Jika sudah menerima notifikasi sebagai penerima, maka dapat mengikuti langkah selanjutnya yakni mencetak surat-surat kelengkapan untuk kemudian dibawa ke bank penyalur.
Tiga surat kelengkapan yang perlu dicetak yakni:
1. Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika.
2. Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika (ditandatangani dengan materai).
3. Surat Kuasa pembukaan dan penutupan rekening bank (ditandatangani tanpa materai).
Ketika datang ke bank penyalur yakni BRI atau BRI Syariah yang ditunjuk, para guru harus membawa:
KTP NPWP (jika sudah memiliki)
Surat keterangan penerima BSU GBPNS 2020
SPTJM yang telah ditandatangani di atas materai Surat Kuasa pembukaan dan penutupan rekening bank.
Selanjutnya, penerima bantuan harus mengisi formulir pembukaan buku rekening baru, dan setelah selesai akan mendapatkan buku rekening dan ATM baru dari BRI atau BRI Syariah. Setelah itu, bantuan bisa dicairkan.
Zain mengingatkan, penerima bantuan bisa segera mencairkan bantuan tersebut jika sudah menerima notifikasi.
Proses pencairan yang dilakukan para guru diharapkan selesai pada Desember 2020 Jika dana tidak dicairkan oleh guru, maka bantuan akan kembali ke rekening negara.
Pengajuan nama penerima BSU dilakukan Kemenag berdasarkan persetujuan yang diberikan oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
“Jadi semua nama yang diusulkan kabupaten /kota telah kita usulkan. Adapun bila ada guru yang memperoleh notifikasi bahwa belum ditetapkan sebagai penerima BSU, itu semata-mata karena tidak lolos verifikasi dan validasi,” ujar Zain.
Salah satu penyebab tidak lolos verifikasi di antaranya adalah NIK tidak valid, telah menerima bantuan lain, serta memiliki gaji di atas Rp 5 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek Notifikasi Penerima BSU Rp 1,8 Juta via SMS dan Laman Simpatika".