SEGERA Akses Layanan Simpatika atau siagapendis.com untuk Cek BSU Guru Madrasah Desember 2020

Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

Editor: Zulkifli
TRIBUN/ISTIMEWA
Ilustrasi tata cara cek penerima dan alur pencairan BSU guru madrasah non PNS Kemenag Desmeber 2020. 

Sementara itu, mengutip laman Kemenag, Selasa 15 Desember, Zain mengingatkan rekening yang digunakan untuk pencairan BSU merupakan rekening baru yang diberikan oleh bank penyalur.

“Nanti uangnya akan masuk ke rekening baru yang dibuatkan atas nama guru-guru.

Jadi bukan rekening lama mereka. Mereka tidak perlu mengecek ke rekening lama yang sudah dimiliki,” ujar dia.

Pantau notifikasi, lakukan langkah-langkah ini

Zain mengatakan, yang perlu dilakukan para guru penerima bantuan adalah memantau notifikasi yang muncul pada laman Simpatika masing-masing serta menunggu notifikasi via SMS.

Jika sudah menerima notifikasi sebagai penerima, maka dapat mengikuti langkah selanjutnya yakni mencetak surat-surat kelengkapan untuk kemudian dibawa ke bank penyalur.

Tiga surat kelengkapan yang perlu dicetak yakni:

Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika.
Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika (ditandatangani dengan materai).
Surat Kuasa pembukaan dan penutupan rekening bank (ditandatangani tanpa materai).
Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta dari Kemenag Sudah Cair, Begini Cara Mencairkannya

Zain mengingatkan, penerima bantuan bisa segera mencairkan bantuan tersebut jika sudah menerima notifikasi.

Proses pencairan yang dilakukan para guru diharapkan selesai pada Desember 2020

Jika dana tidak dicairkan oleh guru, maka bantuan akan kembali ke rekening negara.

Pengajuan nama penerima BSU dilakukan Kemenag berdasarkan persetujuan yang diberikan oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

“Jadi semua nama yang diusulkan kabupaten /kota telah kita usulkan.

Adapun bila ada guru yang memperoleh notifikasi bahwa belum ditetapkan sebagai penerima BSU, itu semata-mata karena tidak lolos verifikasi dan validasi,” ujar Zain.

Salah satu penyebab tidak lolos verifikasi di antaranya adalah NIK tidak valid, telah menerima bantuan lain, serta memiliki gaji di atas Rp 5 juta.

Sebagian artikel ini telah terbit di Kompas.com dengan judul Cek Notifikasi Penerima BSU Rp 1,8 Juta via SMS dan Laman Simpatika

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved