Breaking News

SEGERA Akses Layanan Simpatika atau siagapendis.com untuk Cek BSU Guru Madrasah Desember 2020

Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

Editor: Zulkifli
TRIBUN/ISTIMEWA
Ilustrasi tata cara cek penerima dan alur pencairan BSU guru madrasah non PNS Kemenag Desmeber 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut tata cara mengecek penerima dan alur  pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Agama kepada guru madrasah non PNS, Desember 2020.

Silahkan akses link Simpatika

Sedangkan untuk guru agama yang bertugas di sekolah umum bisa login ke siagapendis.com.

Adapun notifikasi dari bank penyalur disampaikan melalui laman simpatika.kemenag.go.id dan siagapendis.com.

Perlu diketahui BLT Guru ini diberikan kepada guru honorer yang memenuhi persyaratan dengan rincian BSU Guru sebesar Rp600 ribu per bulan, selama tiga bulan dengan total Rp 1,8 juta.

Penyaluran mulai ditranfser ke rekening masing-masing pada akhir November kemarin.

Adapun total penerima 637.408 GTK Non PNS, baik di madrasah maupun PAI pada sekolah umum dengan total anggaran Rp1.147.334.400.000.

Berikut Cara Cek Penerima BSU Guru Honorer Madrasah

* Login laman simpatika.kemenag.go.id atau siagapendis.com

* Input nomor akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK.

* Klik cari informasi akan muncul secara lengkap.

Persyaratan dapat BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru Madrasah

1. Terdaftar para guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah yang terdaftar di Simpatika

2. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

3. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp 5 juta.

4. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.

5. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud ialah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Pencairan Membawa

- KTP NPWP (jika sudah memiliki)

- Surat keterangan penerima BSU GBPNS 2020

- SPTJM yang telah ditandatangani di atas materai Surat Kuasa pembukaan dan penutupan rekening bank.

- Pencairan BSU Guru Honorer

Pantau Notifikasi

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M. Zain berharap, para penerima bantuan segera mendapatkan notifikasi pencairan dari bank penyalur.

Proses pencairan bisa dilakukan setelah para penerima menerima notifikasi melalui SMS maupun di laman Simpatika.

Menurut Zain, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang telah terbit mencapai 99,81 persen sehingga para penerima bantuan hanya menunggu notifikasi pencairan dari BRI atau BRI Syariah selaku bank penyalur.

"Saya berharap aktivasi dari bank penyalur sudah bisa hari ini sampai besok, Rabu. Semoga tidak ada kendala," ujar Zain saat dihubungi Kompas.com, Selasa 15 Desember 2020.

Notifikasi dari Bank akan disampaikan melalui laman Simpatika yang bisa diakses di laman: https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah

Selain itu, penerima juga akan mendapatkan notifikasi yang dikirimkan pihak bank via SMS.

“(Juga dikirimkan) via SMS,” ujar dia.

Sementara itu, mengutip laman Kemenag, Selasa 15 Desember, Zain mengingatkan rekening yang digunakan untuk pencairan BSU merupakan rekening baru yang diberikan oleh bank penyalur.

“Nanti uangnya akan masuk ke rekening baru yang dibuatkan atas nama guru-guru.

Jadi bukan rekening lama mereka. Mereka tidak perlu mengecek ke rekening lama yang sudah dimiliki,” ujar dia.

Pantau notifikasi, lakukan langkah-langkah ini

Zain mengatakan, yang perlu dilakukan para guru penerima bantuan adalah memantau notifikasi yang muncul pada laman Simpatika masing-masing serta menunggu notifikasi via SMS.

Jika sudah menerima notifikasi sebagai penerima, maka dapat mengikuti langkah selanjutnya yakni mencetak surat-surat kelengkapan untuk kemudian dibawa ke bank penyalur.

Tiga surat kelengkapan yang perlu dicetak yakni:

Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika.
Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika (ditandatangani dengan materai).
Surat Kuasa pembukaan dan penutupan rekening bank (ditandatangani tanpa materai).
Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta dari Kemenag Sudah Cair, Begini Cara Mencairkannya

Zain mengingatkan, penerima bantuan bisa segera mencairkan bantuan tersebut jika sudah menerima notifikasi.

Proses pencairan yang dilakukan para guru diharapkan selesai pada Desember 2020

Jika dana tidak dicairkan oleh guru, maka bantuan akan kembali ke rekening negara.

Pengajuan nama penerima BSU dilakukan Kemenag berdasarkan persetujuan yang diberikan oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

“Jadi semua nama yang diusulkan kabupaten /kota telah kita usulkan.

Adapun bila ada guru yang memperoleh notifikasi bahwa belum ditetapkan sebagai penerima BSU, itu semata-mata karena tidak lolos verifikasi dan validasi,” ujar Zain.

Salah satu penyebab tidak lolos verifikasi di antaranya adalah NIK tidak valid, telah menerima bantuan lain, serta memiliki gaji di atas Rp 5 juta.

Sebagian artikel ini telah terbit di Kompas.com dengan judul Cek Notifikasi Penerima BSU Rp 1,8 Juta via SMS dan Laman Simpatika

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved