Tak Berlaku Lagi, Masih Ada Kesempatan Tukar Enam Pecahan Uang Rupiah Ini hingga 28 Desember 2020

Kalau sudah ada uang edisi baru, uang lama pun jadi tidak berlaku atau tidak bisa digunakan lagi.

Editor: Nasaruddin
TRIBUNNEWS.COM
ILUSTRASI UANG RUPIAH. 

6. Uang Rp500 tahun emisi 1977 dengan gambar muka Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda

Baca juga: Mengapa Suara Kentut Berbeda-beda Bahkan Ada yang Bunyi Nyaring dan Tidak?

Penukaran keenam pecahan rupiah itu bisa dilakukan di kantor BI seluruh Indonesia, pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat.

Tapi perlu diingat, pada 24-25 Desember 2020, layanan penukaran uang akan ditutup karena libur nasional. 

Pencabutan dan penarikan uang rupiah ini dilakukan dengan pertimbangan masa edar uang.

Selain itu juga karena adanya uang emisi baru dengan teknologi unsur pengaman (security features) yang lebih baik pada uang kertas. 

Artikel ini sudah tayang di Bobo dengan judul Tidak Akan Berlaku Lagi, Segera Tukar 6 Pecahan Rupiah Ini! Waktu Penukaran Hanya Sampai 28 Desember 2020

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved