Tak Berlaku Lagi, Masih Ada Kesempatan Tukar Enam Pecahan Uang Rupiah Ini hingga 28 Desember 2020
Kalau sudah ada uang edisi baru, uang lama pun jadi tidak berlaku atau tidak bisa digunakan lagi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Enam pecahan uang rupiah yang ada di daftar ini tidak berlaku lagi.
Namun demikian, kamu masih bisa menukarkan hingga Senin 28 Desember 2020.
Bank Indonesia (BI) memang mengganti pecahan uang lama dengan uang baru setiap beberapa periode.
Kalau sudah ada uang edisi baru, uang lama pun jadi tidak berlaku atau tidak bisa digunakan lagi.
Seperti enam pecahan rupiah lama ini.
Coba cek, apakah di rumah masih ada uang pecahan yang seperti ini?
Kalau masih ada, segera tukarkan ke kantor BI terdekat, ya.
Baca juga: Mengapa Suara Kentut Berbeda-beda Bahkan Ada yang Bunyi Nyaring dan Tidak?
Keenam pecahan uang ini terdiri dari uang kertas rupiah tahun emisi 1968, 1975, dan 1977.
Enam pecahan uang kertas ini sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988.
Berikut adalah enam pecahaan rupiah bisa ditukarkan sampai 28 Desember 2020:
1. Uang kertas Rp100 tahun emisi 1968 dengan gambar Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)
2. Uang kertas Rp500 tahun emisi 1968 dengan gambar Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)
2. Uang Rp1.000 tahun emisi 1975 dengan gambar muka Pangeran Diponegoro
3. Uang Rp5.000 tahun emisi 1975 dengan gambar muka nelayan
4. Uang Rp100 tahun emisi 1977 dengan gambar muka badak bercula satu