Pilkada 2020
Merasa Keberatan, Saksi Paslon Nomor 2 Tak Tanda Tangani Berita Acara Hasil Pleno Tingkat Kabupaten
Melihat dan memperhatikan segala dinamika yang ada di lapangan dan di ruangan ini. Kami sampaikan bahwa, kami tidak akan menandatangani berita acara.
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Nyatakan keberatan, Saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Sekadau tahun 2020, dengan tidak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten, Selasa 15 Desember 2020.
Menjadi saksi bagi paslon Rupinus-Aloysius, Paulus Sutami dan Abun Tono menyatakan keberatan atas hasil dan proses pemilukada yang dilaksanakan oleh KPU kabupaten Sekadau.
Paulus Sutami mengatakan, keputusan itu diambil setelah melihat dinamika dan proses yang dilakukan sejak dari hari pemungutan suara di tingkat PPS, PPK dan KPU hingga pada rapat pleno terbuka di tingkat Kabupaten.
"Melihat dan memperhatikan segala dinamika yang ada di lapangan dan di ruangan ini. Kami sampaikan bahwa, kami tidak akan menandatangani berita acara," tegasnya.
Baca juga: Pelaku IKM di Singkawang Dapat Bantuan Alat Produksi, Ini Harapan Wali Kota Tjhai Chui Mie
Ia pun menyampaikan salam hangat dari pasangan calon Rupinus-Aloysius.
Serta atas nama pribadi dan paslon mohon maaf yang sebesar-besarnya, jika pada proses yang diikuti ada hal-hal yang kurang berkenan, dan menyinggung perasaan.
"Saya atas nama pribadi dan pasangan calon mohon maaf sebesar-besarnya. KPU Sekadau silahkan menjalankan tugas sebagaimana semestinya," tandas Paulus Sutami.
Sebelumnya di 7 kecamatan se-Kabupaten Sekadau, untuk berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan juga tidak ditandatangani oleh saksi dari pasangan calon nomor urut 2 tersebut. (*)
Tribunpontianak.co.id
Pilkada 2020
Rapat Pleno Terbuka
Pleno KPU
Update Hasil Pilkada Sekadau 2020
Sekadau
Vandiko Gultom Resmi Bupati Terpilih Samosir - MK Tolak Permohonan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga |
![]() |
---|
LIVE Pembacaan Hasil Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kamis 18 Maret 2021 |
![]() |
---|
CEK Hasil Putusan Perkara Pilkada Oleh Hakim MK Hari Ini Kamis 18 Maret 2021 - Login www.mkri.id |
![]() |
---|
DETIK-DETIK Putusan Perkara Pilkada 2020 - Pilkada Samosir & Bandung Kamis 18 Maret, Jadwal Lengkap |
![]() |
---|
Gugat Hasil Pilgub Kalsel 2020 ke MK, Denny Indrayana Gandeng Bambang Widjojanto Jadi Pengacara |
![]() |
---|