KABAR Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka, Daftar di www.prakerja.go.id Lengkapi Seluruh Persyaratan

Segera siapkan seluruh persyaratan dan pelajari caranya agar bisa lolos sebagai penerima kartu prakerja dan mendapatkan insentif Rp 3,5 juta

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase tampilan laman prakerja.go.id
Ilustrasi kartu prakerja gelomang 12 

2. Registrasi e-mail dan buat password untuk akun Prakerja.

3. Isi data diri, jangan lupa untuk menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga.

4. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.

5. Klik "Gabung"

Setelah melakukan pendaftaran, peserta hanya tinggal menunggu notifikasi mengenai apakah diterima sebagai Kartu Prakerja atau tidak.

Notifikasi akan diterima melalui SMS atau dicek pada dashboard akun Prakerja.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Pemberian Kartu Prakerja ini diprioritaskan kepada calon penerima yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan sosial selama masa pandemi ini.

Mengutip Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:

- Pekerja/buruh yang terkena PHK

- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

Adapun, para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP

- Berusia paling rendah 18 tahun

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Permenko Nomor 11 Tahun 2020 juga mengatur pihak-pihak yang tidak dapat memperoleh Kartu Prakerja.

Yakni pejabat negara; pimpinan dan anggota DPRD; ASN; anggota TNI/Polri; kepala dan perangkat desa; direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN/BUMD.

Sementara itu, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 akan dibuka ada tahun 2021 mendatang. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved