KABAR Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka, Daftar di www.prakerja.go.id Lengkapi Seluruh Persyaratan

Segera siapkan seluruh persyaratan dan pelajari caranya agar bisa lolos sebagai penerima kartu prakerja dan mendapatkan insentif Rp 3,5 juta

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase tampilan laman prakerja.go.id
Ilustrasi kartu prakerja gelomang 12 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Program Kartu Prakerja dipastikan akan diperpanjang kembali oleh pemerintah di tahun 2021.

Kesempatan bagi peserta yang gagal atau belum menerima program kartu prakerja. 

Tahun 2021 ini Kartu Prakerja Gelombang 12 kembali akan dibuka.

Segera siapkan seluruh persyaratan dan pelajari caranya agar bisa lolos sebagai penerima kartu prakerja dan mendapatkan insentif Rp 3,5 juta.

Program Kartu Prakerja tahun 2020 atau gelombang 11 ini berakhir pada 15 Desember 2020.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, penerima Program Kartu Pra Kerja hingga gelombang 11 telah mencapai 5,9 juta orang dari total 43 juta pendaftar.

Susiwijono menuturkan dari total 43 juta pendaftar Kartu Prakerja, yang telah lolos verifikasi mulai dari email, nomor telepon, Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga Kartu Keluarga (KK), adalah sebanyak 19 juta orang.

Menurut Susiwijono berdasarkan data pendaftar di gelombang 11 terbilang sangat tinggi itu, pemerintah akan terus melanjutkan Program Kartu Prakerja pada 2021 mendatang.

Baca juga: PENGUMUMAN❗ Program Bantuan Kartu Prakerja, Subsidi Gaji, BLT UMKM dan BST Diperpanjang Hingga 2021

Namun, penerima Program Kartu Prakerja pada 2020 tidak akan menjadi penerima pada 2021 demi pemerataan bagi seluruh angkatan kerja.

Oleh sebab itu, bagi Anda yang belum mendapatkan program Kartu Prakerja, masih bisa memiliki kesempatan untuk menerima bantuan tersebut di program Kartu Prakerja Gelombang 12 tahun 2021 mendatang.

Cara Daftar Kartu Prakerja

Online

Pendaftaran secara online dapat dilakukan dengan mengakses laman prakerja.go.id.

Adapun secara lengkap cara daftar Kartu Prakerja secara online adalah sebagai berikut:

1. Masuk ke situs prakerja.go.id dan klik "Daftar Sekarang".

2. Registrasi e-mail dan buat password untuk akun Prakerja.

3. Isi data diri, jangan lupa untuk menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga.

4. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.

5. Klik "Gabung"

Setelah melakukan pendaftaran, peserta hanya tinggal menunggu notifikasi mengenai apakah diterima sebagai Kartu Prakerja atau tidak.

Notifikasi akan diterima melalui SMS atau dicek pada dashboard akun Prakerja.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Pemberian Kartu Prakerja ini diprioritaskan kepada calon penerima yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan sosial selama masa pandemi ini.

Mengutip Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:

- Pekerja/buruh yang terkena PHK

- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

Adapun, para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP

- Berusia paling rendah 18 tahun

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Permenko Nomor 11 Tahun 2020 juga mengatur pihak-pihak yang tidak dapat memperoleh Kartu Prakerja.

Yakni pejabat negara; pimpinan dan anggota DPRD; ASN; anggota TNI/Polri; kepala dan perangkat desa; direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN/BUMD.

Sementara itu, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 akan dibuka ada tahun 2021 mendatang. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved