Diskominfo Sanggau Gelar Sosialisasi dan Pendampingan Intensif Sertifikat Elektronik
Informasi saat ini bukan hanya kecepatan, tetapi juga keamanan di antaranya keamanan fisik, jaringan dan sistem sehingga konten aman.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sanggau menggelar sosialisasi dan pendampingan Intensif Sertifikat Elektronik di lingkungan Kabupaten Sanggau, di Ruang Rapat Lantai II Bappeda Sanggau, Rabu 16 Desember 2020.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSE) Badan Siber Sandi Negara (BSSN) Sandhi Pra Setiawan dan Sofu Rizqi Yulian Saputera melalui vidcon, serta Dinas Kominfo Kota Pontianak I Wayan Nugroho PS ST selaku Kepala Seksi Persandian dan Keamanan Sistem Informasi.
Acara dibuka Asisten Administrasi Umum Setda Sanggau, H Burhanuddin.
Dikatakanya, informasi saat ini bukan hanya kecepatan, tetapi juga keamanan di antaranya keamanan fisik, jaringan dan sistem sehingga konten aman.
Baca juga: Berikut Update Stok Darah di UDD PMI Sanggau, Rabu 16 Desember 2020
“Ini diperlukan guna menjaga informasi pada transaksi elektronik dari berbagai ancaman seperti kebocoran data, pemalsuan data, penggunaan data oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” katanya.
Untuk itulah, ia berharap semua peserta bisa mengikuti kegiatan ini dengan baik.
"Silahkan bertanya kepada narasumber jika ada yang perlu untuk dibahas bersama,” ujarnya.
Kepala Diskominfo Kabupaten Sanggau yang diwakili oleh Sekretaris Diskominfo Ade Wawan menyampaikan bahwa keamanan informasi merupakan hal sangat penting dalam implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
"Sertifikat elektronik dalam keamanan informasi berfungsi untuk memastikan bahwa informasi tidak diubah/dimodifikasi selama penyimpanan atau pada saat dikirimkan. Kemudian, memastikan bahwa informasi dikirimkan dan diterima oleh pihak yang benar. Pemilik informasi tidak dapat menyangkal bahwa informasi tersebut miliknya atau telah disahkan dan hanya dapat diakses oleh pihak yang sah," katanya.
Penerapan sertifikat elektronik, antara lain untuk tanda tangan elektronik yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi atau autentikasi.
“Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah sama dengan tanda tangan manual,” katanya.
Baca juga: Terima Kunjungan PNUP dan Polnep, Ini Harapan Eko Febri Lusiono
Tujuan dilaksanakan sosialisasi ini adalah untuk menjelaskan sertifikat elektronik, memberikan penjelasan kepada peserta sosialisasi mengenai fungsi sertifikat elektronik dalam transaksi elektronik. (*)