25 M Trending Twitter Hari Ini 15 Desember 2020, Ada Apa? | Update Terbaru Kasus Djoko Tjandra
Dikutip dari laman trends24.in/indonesia diketahui bahwa 25 M menempati urutan 10 dalam daftar trending topic di Twitter Indonesia dalam satu jam tera
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - 25 M adalah satu di antara topik yang menjadi trending Twitter pada Selasa 15 Desember 2020.
Dikutip dari laman trends24.in/indonesia diketahui bahwa 25 M menempati urutan 10 dalam daftar trending topic di Twitter Indonesia dalam satu jam terakhir.
Lantas, apa yang melatari naiknya topik 25 M tersebut menjadi Trending Twitter di Indonesia dalam edisi Selasa 15 Desember 2020 tersebut?
Dalam pantauan di laman Twitter, banyak di antaranya netizen yang berkicau tentang topik 25 M ini lantaran terungkapnya sejumlah fakta baru di update kasus Djoko Tjandra.
Baca juga: KENAPA YouTube Error 503 Senin 14 Desember 2020? YouTube Down Trending Twitter, Kini Sudah Normal !
Khususnya dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra yang menyeret dua petinggi Kepolisian Republik Indonesia.
"Waww... di suapin 25 M.
Kali ini Suap menyuap.
Se-romantis inikah negeriku?,''
Tulis netizen dengan nama akun yang berkicau tentang trending topic 25 M di Trending Twitter Selasa 15 Desember 2020 tersebut.
Senada, netizen lainnya dengan nama akun JEAN'S @JeanApliria96 menuliskan cuitan serupa.
Baca juga: Youtube Down Trending Topic Twitter Indonesia Kamis 12 November 2020
"Hapus Nama Djoko Tjandra dari Daftar Buronan biayanya 25 M...
Gila..
Pejabat Imigrasi Sebut Penghapusan status DPO Djoko Tjandra atas Permintaan Divhubinter Polri......,''
Tulis netizen dengan nama akun
Namun, bukan netizen +62 namanya jika 'tak kreatif' dalam merespon satu trending Twitter.
Trending Twitter 25 M inipun direspon dengan berbagai cuitan.
Tak sedikit dengan 'membubuhkan' tulisan unik dan yang seolah tak berkaitan langsung dengan dugaan suap 25 miliar di kasus penghapusan Red Notice Djoko Tjandra yang melibatkan petinggi Polri tersebut.
"Beli es kek legend pake uang 25 M
Bisa Berenang Boba x ya :'),"
Tulis netizen dengan nama akun Sara @Sara33221319
Ada pula yang menanggapinya dengan menuliskan mimpinya untuk bisa keliling tempat-tempat wisata di Indonesia jika mempunyai 25 M.
"25 M aku buat halan-halan keliling explore wisata Indonesia. Ngimpi,'
Tulis netizen dengan nama akun JahuSusu @Jae_Suu.
Kasus Djoko Tjandra, Setoran 25 untuk Siapa?
Update terbaru kasus Djoko Tjandra memang mengungkap sejumlah fakta baru yang mencengangkan.
Satu di antaranya yakni soal adanya permintaan terhadap Djoko Tjandra untuk menyediakan sejumlah uang senilai Rp 25 M tersebut.
Di mana uang sebanyak itu diketahui diminta oleh sosok Tommy Sumardi.
Lantas, siapa sebenarnya Tommy Sumardi dan perannya di kasus penghapusan Red Notice Djoko Tjandra?
Lalu, untuk siapa pula uang sebanyak 25 M tersebut?
Dikutip dari Tribunnews.com, diketahui bawha Tommy Sumardi adalah diketahui sebagai terdakwa yang terlibat kasus red notice Djoko Tjandra.
Di mana Tommy Sumardi dipercaya berperan sebagai perantara suap ke dua jenderal polisi yang terseret dalam kasus red notice Djoko Tjandra tersebut.
Baca juga: MATA Najwa Live Streaming Trans7 Malam Ini Rabu 11 November 2020, Kasus Djoko Tjandra Disorot
Dikutip dari laman Tribunnews.com, Djoko Tjandra mengaku sempat terkejut lantaran dimintai Tommy Sumardi senilai Rp 25 miliar untuk mengurus penghapusan red notice di kepolisian.
Djoko yang menjadi saksi atas terdakwa Brigjen Prasetijo itu mengaku angka itu terlalu mahal.
"Ini ongkos pertama kali Rp 25 miliar. 'Aduh, Tom, banyak banget hanya membersihkan nama saja banyak banget.' Saya nawar Rp 5 miliar. Kemudian akhirnya beliau turun Rp 15 miliar. Entah apa kita bicara akhirnya ketemu di titik Rp 10 miliar," ucap Djoko di persidangan suap penghapusan red notice di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin 14 Desember 2020.
Djoko mengakui upaya penghapusan red notice itu dalam rangka mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk kasus korupsi hak tagih Bank Bali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Djoko menyatakan harus mendaftarkan PK itu sendiri di Indonesia. Namun, Djoko mengetahui namanya masih dicekal.
Baca juga: SEDANG Live Streaming Tv One Siaran ILC Malam Ini, Siapa Sosok Terlibat Pelarian Djoko Tjandra?
"Saya enggak bisa masuk ke Indonesia karena Imigrasi belum melepas saya. Dapat informasi dari, saya tidak ingat. Tetapi kira-kira itu, saya minta ke Tommy untuk melakukan pengecekan. Saya posisi ada di Malaysia, TS di Jakarta. Komunikasi lewat telepon," ujar Djoko Tjandra.
Djoko menerangkan, Tommy Sumardi saat itu menyanggupi permintaannya dengan syarat ada biayanya.
Angka yang disepakati terakhir ialah Rp 10 miliar yang diketahui Djoko Tjandra sebagai uang konsultan.
Djoko tidak mengetahui ke mana uang itu digunakan oleh Tommy di Indonesia.
Djoko melanjutkan, dirinya pun melakukan transaksi melalui sekretaris pribadinya, Nurmawan Fransisca kepada Tommy pertama kali pada 27 April 2020. Uang yang diserahkan senilai 100 ribu dolar AS.
Uang diantarkan oleh seorang office boy di Resto Meradelima, Jakarta Selatan.
"Kedua pada 28 April 2020 sebesar 200 ribu dolar Singapura. Penyerahan pada waktu itu saya ketahui di Hotel Mulia. Diserahkan oleh Sisca kepada Tommy Sumardi. Sumber uang itu kita beli di money changer. Sisca menerima uang dari money changer," kata Djoko Tjandra.
Ketiga, imbuh Djoko, pada 29 April 2020 sebesar 100 ribu dolar AS. Transaksi ini dilakukan oleh Sisca yang diantar office boy ke Tommy Sumardi di Resto Meradelima.
Penyerahan selanjutnya pada 4 Mei 2020 150 ribu dolar AS. Prosesnya sama di Resto Meradelima.
Baca juga: Tema ILC Malam Ini 4 Agustus: Topik ILC Djoko Tjandra, Netizen: Prof Karni Undang Bung Rocky Gerung
Kelima, tambah Djoko Tjandra, pada 12 Mei 2020 100 ribu dolar AS di kawasan Tanah Abang. Uang diantar office boy kepada Tommy.
"22 Mei 2020 diserahkan di rumah TS, 50 ribu dolar AS. Prosesnya sama (melalui office boy)," tutur Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra mengatakan, pada 11 Mei 2020, namanya dalam red notice dan pencekalan sudah dicabut.
"Intinya bahwa DPO sudah diangkat," kata Djoko Tjandra.
Berikut Kronologi Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, Libatkan 2 Petinggi Kepolisian RI
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, menjalani sidang perdana kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Senin (2/11/2020).
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan terungkap alur kasus suap tersebut terjadi.
Peristiwa pidana tersebut berawal saat Djoko Tjandra hendak mengurus Peninjauan Kembali (PK) kasus yang menjeratnya selama bertahun-tahun-tahun.
Djoko Tjandra saat itu berstatus buron dan menyandang status terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali.
April 2020, Djoko Tjandra yang berada di Kuala Lumpur, Malaysia kemudian menghubungi pengusaha Tommy Sumardi melalui sambungan telepon.
Dalam percakapannya, Djoko Tjandra menyampaikan maksud agar dapat masuk ke wilayah Indonesia untuk mengurus upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas kasus korupsi Bank Bali Djoko.
Baca juga: Tema ILC Tv One Selasa 4 Agustus 2020 Pelarian Djoko Tjandra, Netizen: Undang Rocky Gerung Plese
Djoko Tjandra meminta agar Tommy Sumardi menanyakan status Interpol Red Notice Joko Soegiarto Tjandra di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri, karena sebelumnya Djoko Tjandra mendapat informasi bahwa Interpol Red Notice atas nama dirinya sudah dibuka oleh Interpol Pusat di Lyon, Perancis.
"Agar Joko Soegiarto Tjandra dapat masuk ke Indonesia, maka Joko Soegiarto Tjandra bersedia memberikan uang sebesar Rp10 miliar rupiah melalui Tommy Sumardi untuk diberikan kepada pihak-pihak yang turut mengurus kepentingan Joko Soegiarto Tjandra masuk ke Indonesia terutama kepada pejabat di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri," ungkap Jaksa Wartono membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020).
Mendapat perintah dari Djoko Tjandra, Tommy Sumardi lalu meminta bantuan kepada eks Kabiro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Reserse Kriminal Kepolisian Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Saat itu, Tommy Sumardi menemui Brigjen Pol Prasetijo Utomo di kantornya.
Lantas Tommy meminta Prasetijo untuk dapat memeriksa status Interpol Red Notice Djoko.
Lalu, Prasetijo mengenalkan Tommy Sumardi kepada Irjen Pol Napoleon selaku Kadiv Hubinter Polri saat itu.
Pada 16 April 2020, Tommy Sumardi dengan membawa paper bag warna merah tua tiba di ruangan Irjen Pol Napoleon di Gedung TNCC Mabes Polri.
Dalam dakwaan ini, jaksa tidak memaparkan lebih lanjut isi paper bag tersebut.
Namun demikian, Tommy menanyakan kepada Irjen Napoleon ihwal status interpol Red Notice Djoko.
Lalu, Napoleon mengaku akan memeriksanya dan meminta Tommy untuk datang kembali keesokan harinya.
Keesokan harinya, Tommy bersama Prasetijo menemui Irjen Napoleon Bonaparte di ruangan Kadiv Hubinter Polri.
Baca juga: 21 TAHUN Jejak Kasus Djoko Tjandra! Kabur ke Papua New Guinea, Malaysia dan Berakhir 30 Juli 2020
Dalam pertemuan tersebut Napoleon menyampaikan bahwa Red Notice Djoko bisa dibuka, karena kantor pusat Interpol di Lyon yang membuka.
Awalnya Napoleon meminta uang sebesar Rp 3 miliar untuk mengurus red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.
Maka dari itu, Djoko Tjandra menyerahkan uang 100.000 dollar AS kepada Tommy melalui perantara pada 27 April 2020.
Di hari yang sama, Tommy bersama Prasetijo berangkat untuk menyerahkan uang kepada Napoleon.
Sosok yang Meminta jatah
Ternyata, Prasetijo juga meminta jatah dan membagi uang 100.000 dollar AS tersebut.
"Saat di perjalanan di dalam mobil, Prasetijo Utomo melihat uang yang dibawa oleh Tommy Sumardi, kemudian mengatakan,'Banyak banget ini, Ji, buat beliau? Buat gue mana?’,” tutur jaksa.
"Dan saat itu uang dibelah 2 oleh Prasetijo Utomo dengan mengatakan, 'Ini buat gue, nah ini buat beliau sambil menunjukkan uang yang sudah dibagi dua'," ucapnya.
Namun, ternyata permintaannya naik menjadi Rp 7 miliar.
"Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut dengan mengatakan 'Ini apaan nih segini, enggak mau saya. Naik, Ji, jadi 7, Ji, soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau', dan berkata 'petinggi kita ini'," ucap jaksa penuntut umum Zulkipli saat sidang.
Baca juga: Setelah Bikin Heboh, Djoko Tjandra Akhirnya Diciduk Tiba di Indonesia Pakai Pesawat Khusus
Setelah Napoleon menolak uang 50.000 dollar AS dan meminta dalam jumlah yang lebih besar, Tommy dan Prasetijo meninggalkan Mabes Polri.
Setelah itu, terjadi beberapa kali penyerahan uang dari Djoko Tjandra kepada Napoleon melalui Tommy.
Rinciannya, Napoleon menerima 200.000 dollar Singapura pada 28 April 2020, 100.000 dollar AS pada 29 April 2020, 150.000 dollar As pada 4 Mei 2020, dan 20.000 dollar AS pada 5 Mei 2020.
Buat surat
Setelah menerima uang dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon memerintahkan Kombes Pol Tommy Aria Dwianto untuk membuat surat ditujukan kepada pihak Imigrasi sebagaimana Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor B/1000/V/2020/NCB-Div HI tanggal 29 April 2020, perihal Penyampaian Informasi Pembaharuan Data, yang ditandatangani oleh Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.
"Isi surat tersebut pada pokoknya menginformasikan bahwa Sekretariat ND Interpol indonesia pada Divhubinter Polri sedang melakukan pembaharuan sistem database Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terdaftar dalam INTERPOL Red Notice melalui jaringan 1-24/7, dan berkaitan dengan hal dimaksud dinformasikan bahwa data DPO yang diajukan oleh Divhubinter Polri kepada Ditjen Imigrasi sudah tidak dibutuhkan lagi," kata Jaksa.
Lantas Irjen Napoleon kembali memerintahkan anggotanya, Kombes Pol Tommy Aria Dwianto untuk membuat Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor B/1030/V/2020/NCB-Div Hl tanggal 4 Mei 2020, perihal Pembaharuan Data Interpol Notices yang ditandatangani oleh atas nama Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.
Baca juga: Live Kompas Tv, Aiman Witjaksono Kupas Fakta Baru Kasus Djoko Tjandra | Lihat Data Ekslusifnya !
"Adapun isi surat tersebut pada pokoknya menyampaikan penghapusan Interpol Red Notice," kata Jaksa.
Lalu Napoleon memerintahkan pihak Imigrasi untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistim Informasi Keimigrasian (SIMKIM).
"13 Mei 2020 pihak Imigrasi melakukan penghapusan status DPO atas nama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistim Informasi Keimigrasian (SIMKIM)," ucap Jaksa Wartono.
Atas perbuatannya Irjen Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Materi di artikel ini juga telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Djoko Tjandra Ungkap Sempat Dimintai Rp 25 Miliar untuk Urus Penghapusan Red Notice di Polri,
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838