21 TAHUN Jejak Kasus Djoko Tjandra! Kabur ke Papua New Guinea, Malaysia dan Berakhir 30 Juli 2020
Polri bekerja sama dengan Kepolisian Kerajaan Malaysia, menangkap Djoko Tjandra, buronan kasus dugaan korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Polri bekerja sama dengan Kepolisian Kerajaan Malaysia, berhasil menangkap dan memulangkan buronan kasus dugaan korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra pun sudah berada di Indonesia, Kamis (30/7/2020) malam WIB.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap keberhasilan Polri memulangkan buronan kasus dugaan korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Penangkapan Djoko Tjadra berawal dari Kapolri Jenderal Idham Azis membentuk tim khusus untuk membawa pulang buronan tersebut.
Setelah melakukan upaya penelusuran, kata Listyo, diketahui, buronan atas nama Djoko Tjandra sedang berada di Negeri Jiran.
• Setelah Bikin Heboh, Djoko Tjandra Akhirnya Diciduk Tiba di Indonesia Pakai Pesawat Khusus
"Atas perintah Kapolri, Kapolri membentuk tim khusus secara intensif mencari keberadaan Djoko Tjandra. Dari pencarian, kami mendapati informasi yang bersangkutan ada di Malaysia," ujar Listyo, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020).
Dia menjelaskan, Polri melakukan kerjasama dengan Kepolisian Kerajaan Malaysia selama upaya penangkapan dan pemulangan Djoko Tjandra.
"Ditindaklanjuti kegiatan police to police. Bapak kapolri kirim surat kepada Polis Diraja Malaysia untuk bersama-sama melakukan kegiatan upaya pencarian," kata Listyo.
Pada Kamis siang, Polri menerima informasi keberadaan Djoko Tjandra.
Setelah itu, Listyo bersama tim khusus bentukan Kapolri Idham Azis berangkat ke Malaysia.
"Siang, kami mendapatkan informasi target diketahui. Kami dari Bareskrim bersama tim khusus, Kadiv Propam berangkat untuk melakukan pengambilan. Dan Alhamdulillah, Bareskrim dengan Kepolisian Diraja Malaysia. Narapidana sudah berhasil diamankan," kata dia.
Dia menambahkan, upaya memulangkan dan memproses hukum Djoko Tjandra merupakan langkah dari institusi Polri menjawab keraguan di masyarakat.
"Tentu untuk menjawab keraguan publik apakah Polri bisa menangkap. Dan hari ini kami tunjukkan komitmen Djoko bisa kami amankan dan tangkap," katanya.
• Kasus Djoko Tjandra, Neta S Pane Ungkap Fakta Mengejutkan Surat Jalan ke Pontianak di AIMAN KompasTv
Perjalanan Kasus Djoko Tjandra
Lembaga Indonesia Bureaucracy and Service Indonesia (IBSW) menyampaikan catatan kronologis kasus hukum Djoko Tjandra, buronan kasus pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali.