Jambret Kalung Emas Seorang Lansia, Pemuda Ini Diringkus Polsek Pontianak Barat
Modus dari tersangka ini, mereka berkeliling menggunkan sepeda motor untuk mencari target nya di jalan
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Jambret kalung emas milik seorang lansia, MG (20) seorang pemuda warga Pontianak Barat di ringkus Tim Elang Jati Polsek Pontianak Barat.
Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin melalui Kapolsek Pontianak Barat, AKP Eko Mardianto menyampaikan, MG pada Senin tanggal 23 November 2020 sekira pukul 19.00 WIB, bersama rekannya yang masih buron mendatangi korban yang sedang berada di pinggir jalan Karet.
"Modus dari tersangka ini, mereka berkeliling menggunkan sepeda motor untuk mencari target nya di jalan, dan ketika sudah mendapat target, mereka berpura - pura menanyakan alamat kepada korban," ungkap Eko Mardianto.
Saat korban lengah dan keadaan sepi, para tersangka pun langsung merampas kalung emas yang digunakan oleh korban, Senin 14 Desember 2020.
Baca juga: Jambret di Pontianak Timur Tertangkap dan Dihajar Warga, Begini Kondisinya Sekarang
Mendasari laporan korban, personel Tim Elang Jati Polsek Pontianak Barat langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengidentifikasi pelaku, dan pada Sabtu 12 Desember 2020, Tim mendapat informasi keberadaan tersangka.
"Sekitar pukul 16.00 WIB, Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Apel Pontianak Barat beserta dengan Barang Buktinya,"ujar Eko Mardianto.
Dari hasil pemeriksaan, MG mengakui bahwa telah melakukan penjambretan itu bersama temannya yang saat ini buron.
Eko Mardianto menambahkan, MG mengaku terdesak akan kebutuhan hidup, sehingga dirinya nekat melakukan penjambretan bersama temannya.
Atas perbuatannya, MG akan di ganjar dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.