Rekapitulasi Perhitungan Suara di Sekadau Tingkat PPK Dimulai
Rekapitulasi di tingkat PPK itu mulai dilakukan di 7 kecamatan se-Kabupaten Sekadau, dengan total 524 TPS pada Jumat 11 Desember 2020.
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020 memasuki proses rekapitulasi perhitungan suara, sejumlah Kecamatan di Kabupaten mulai laksanakan pleno dengan pengamanan ketat.
Rekapitulasi di tingkat PPK itu mulai dilakukan di 7 kecamatan se-Kabupaten Sekadau, dengan total 524 TPS pada Jumat 11 Desember 2020.
Komisioner KPU Sekadau Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Gita Rantau menyebutkan dalam proses rekapitulasi tersebut PPK di kecamatan diwajibkan mengutamakan protokol kesehatan.
Baca juga: Jelang Rapat Pleno PPK di Kabupaten Sekadau, TNI-Polri Beri Pengamanan
Pada rekapitulasi tersebut juga diutamakan tetap menggunakan aplikasi Si Rekap.
"Apabila Sirekap terkendala maka pleno menggunakan system manual. Sementara belum ada kendala lainnya dan rekapitulasi ada yang sudah dimulai pagi hari dan ada yang sore hari," tutupnya. (*)