Atbah : Perda UMKM Untuk Memperkuat Pelaku Usaha
Dengan telah disetujuinya Raperda tersebut menjadi perda tentu membawa kebahagiaan untuk kita semua.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili yang hadir di kegiatan Rapat Paripurna untuk pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Usaha Mikro (UMKM), di ruang sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sambas mengatakan dengan telah ditetapkannya Raperda menjadi Perda tentu membawa kebahagiaan untuk semuanya.
"Dengan telah disetujuinya Raperda tersebut menjadi perda tentu membawa kebahagiaan untuk kita semua. Karena ini merupakan hasil kerja bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam penyusunannya," ujarnya, Jumat 11 Desember 2020.
Kata Atbah, dengan demikian diharapkan perda ini bisa menjadi payung hukum yang memperkuat usaha mikro di Sambas.
"Dengan telah disetujuinya Raperda tersebut menjadi perda, maka diharapkan usaha mikro yang ada di Sambas akan semakin berkembang," tuturnya.
"Sehingga tatap ekonomi masyarakat bisa semakin meningkat, dan potensi-potensi usaha mikro bisa dimaksimalkan untuk perkembangan Kabupaten Sambas," jelasnya.
Baca juga: Ketua DPRD Sambas Abu Bakar Sebut Perda UMKM Untuk Melindungi Pelaku Usaha Kecil
Karenanya, kedepan kegiatan-kegiatan yang mendukung pengembangan usaha mikro kecil dan menengah harus semakin ditingkatkan. Sebagai upaya pemerataan dan peningkatan kapasitas daripada pelaku usaha mikro itu sendiri.
"Selanjutnya kegiatan yang mendukung usaha-usaha mikro harus semakin ditingkatkan. Ini sangat penting dan strategis bagi usaha mikro untuk menopang ketahanan ekonomi masyarakat,"
"Juga untuk mewujudkan struktur ekonomi yang semakin berkembang dan berkeadilan. Guna meningkatkan kesejahteraan, dan mengentaskan kesenjangan ditengah-tengah masyarakat," tutupnya. (*)