Ketua DPRD Sambas Abu Bakar Sebut Perda UMKM Untuk Melindungi Pelaku Usaha Kecil

Kata dia, kehadiran perda ini diharapkan bisa memberikan kesempatan baru bagi para pelaku UMKM di Kabupaten Sambas.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/One
Ketua DPRD H Abu Bakar, sesaat setelah memimpin Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Usaha Mikro (UMKM), menjadi perda UMKM di ruang sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sambas, Jumat 11 Desember 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H Abu Bakar, yang memimpin rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Usaha Mikro (UMKM), di ruang sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sambas, mengatakan Raperda ini memang merupakan salah satu inisiatif DPRD.

Kata dia, kehadiran perda ini diharapkan bisa memberikan kesempatan baru bagi para pelaku UMKM di Kabupaten Sambas.

Menurutnya, di perda yang baru saja mereka sahkan ini. Para pelaku usaha mikro di Kabupaten Sambas diberikan beberapa kemudahan, salah satunya adalah untuk akses modal dan juga pengurusan perizinan.

"Mudah-mudahan perda ini nantinya dapat memberikan kesempatan baru kepada UMKM agar usahanya bisa terlindungi dan dijalankan dengan baik sesuai dengan regulasi yang ada," ujarnya Jumat 11 Desember 2020.

Baca juga: DPRD Apresiasi Pelaksanaan Pilkada Sambas Yang Berjalan Aman dan Lancar

Lebih lanjut dia mengatakan dengan disetujuinya oleh anggota DPRD Kabupaten Sambas Raperda tersebut. Maka nantinya perda ini akan dievaluasi, untuk kemudian bisa dijalankan sebagaimana mestinya.

"Kami dapat mengambil kesimpulan bahwa anggota DPRD menyetujui Raperda ini untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sambas," katanya.

Oleh karenanya, ia menyamar terimakasih kepada semua pihak yang sudah bersama-sama menjalankan tugasnya. Sehingga perda UMKM ini bisa disahkan.

"Kami sampaikan terimakasih kepada pihak eksekutif dan juga kepada pihak anggota pansus yang sudah menyelesaikan tugasnya di Pansus III untuk menyusun Perda ini," ungkapnya. 

"Sehingga bisa selesai sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus-Red)," tutupnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved