Masih Tunggu Keputusan, Kemenag Minta Paspor Calon Jemaah Haji Yang Sudah Tak Berlaku Diperpanjang
Hanya saja untuk kepastian pemberangkatan kita tetap menunggu dari Pemerintah Arab Saudi dan RI
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Meski pemberangkatan jemaah haji ditunda karena wabah pandemi covid-19.
Namun Kementerian Agama Kota Pontianak hingga kini terus memastikan bahwa calon jamaah haji di Kota Pontianak siap untuk diberangkatkan pada tahun 2021 nanti.
Kepala Bidang Seksi Haji Kemenag Pontianak, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa pihaknya hingga kini masih menunggu kepastian dari Pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah Pusat RI terkait waktu keberangkatan.
"Persiapan untuk tahun 2021 tetap kita laksanakan sesuai tahapannya. Hanya saja untuk kepastian pemberangkatan kita tetap menunggu dari Pemerintah Arab Saudi dan RI," ujar Syamsul Bahri.
Jika sudah ada pemberitahuan tentang kapan diberangkatkan, Syamsul mengatakan akan ada dua hal yang akan dipersiapkan.
Baca juga: Kemenag Kayong Utara Vaksinasi Meningitis 73 Calon Jemaah Haji 2021
Pertama, pihaknya akan memastikan bahwa jamaah haji siap untuk diberangkatkan pada tahun 2021.
Kedua, memastikan bahwa jamaah untuk diberikan manasik dan persiapan pemeriksaan kesehatan, serta persiapan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) untuk tahun 2021.
"Sedangkan untuk paspor jamaah yang sudah habis masa berlakunya, maka kita minta ke jamaah untuk segera diperpanjang karena tahun 2021 tidak ada lagi pembuatan paspor secara kolektif dan dari Kemenag hanya memberi rekomendasi untuk dibawa ke imigrasi," ungkap Syamsul Bahri.
Kemudian untuk pelunasan BIPIH untuk tahun 2021, dikatakakannya dilakukan ketika Surat Keputusan (SK) Presiden RI sudah keluar yang diperkirakan Maret-April 2021.