Fakta Kalbar Sebut Covid-19 Berpotensi Jadi Lahan Korupsi dan Manipulasi
Rata-rata biaya pasien di rumah sakit per hari berdasarkan surat Menteri keuangan adalah berkisar Rp. 10-25 juta
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dewan Daerah Forum Analisis Keterwakilan dan Transparansi Anggaran (Fakta) Kalimantan Barat, Lim Kheng Sia menilai jika bencana non alam seperti covid 19 berpotensi untuk menjadi lahan korupsi dan manipulasi.
Terlebih, baru-baru ini ada satu diantara Menteri diera periode kedua Presiden Joko Widodo yang telah dicokok KPK karena mengkorupsi dana bantuan sosial covid 19.
Memang, kata Lim Kheng Sia, berkembangnya virus covid 19 begitu luas di Indonesia dan hampir seluruh propinsi dan kabupaten terpapar virus ini.
Negara pun awalnya belum siap dalam menangani penyakit corona bahkan seluruh dunia ketakutan serta melakukan berbagai cara untuk menghadapi penyebarannya.
Dunia kedokteran belum siap dan sampai hari ini tidak ada vaksin atau obat yang benar-benar mampu menyembuhkan secara pasti.
Baca juga: Himapol Fisip Untan Berharap KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Di Indonesia penyebaran corona begitu cepat dan banyak memakan korban baik dari rakyat jelata maupun di tingkat level pejabat dan pengusaha.
Pemerintah dengan sigap melakukan langkah-langkah yang di anggap mampu menbendung lajunya penyebaran covid.
Presiden bersama jajaran membuat kebijakan yang dianggap mampu menekan perkembangan covid.
Banyak sudah langkah-langkah diambil dan dilaksanakan agar paparan virus bisa diatasi.
Satu diantaranya ialah melalui menteri keuangan pada tanggal 6 April 2020 dengan no S - 275/mk 02/2020 tentang aturan serta besaran biaya untuk pasien covid 19 yang dirawat di rumah sakit.
Ternyata kebijakan ini dimanfaatkan oleh pihak pihak tertentu dan tidak bertanggung jawab untuk keuntungan pribadi atau korporasi.
Pemerintah menetapkan bahwa setiap pasien yang dirawat di rumah sakit akan di biayai oleh negara sekitar Rp. 80 juta ke atas dengan segala macam peralatan serta obat dan tenaga medisnya itu pun pasien yang komorbid atau komplikasi.
Adapun syaratnya pihak Rumah sakit harus menyediakan enam indikator peralatan dan perawatannya.
Kalau diasumsikan perawatan selama 14 hari maka pemerintah bisa mengeluarkan dana sebesar Rp. 105 juta bagi non komplikasi kepada RS per pasien covid.
Sedangkan yang komplikasi bisa di atas Rp. 200 juta semua dana ini di biayai negara.