ILC Terbaru 8 Desember 2020, Karni Ilyas: Dana Bansos Pun Dipungli | Live Streaming Tv One Hari Ini

Selain di layar kaca, Anda juga bisa menyaksikan tayangan ILC Tv One edisi Selasa malam tersebut di perangkat ponsel masing-masing.

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
MARI Simak tayangan ILC Terbaru edisi Selasa 8 Desember 2020, Karni Ilyas: Dana Bansos Pun Dipungli | Live Streaming Tv One Hari Ini / ILUSTRASI. 

Disclaimer:

- Jadwal Live Streaming sewaktu-waktu bisa berubah.

- Link Live streaming hanya informasi untuk pembaca.

- Tribunpontianak.co.id tidak bertanggung jawab terhadap kualitas siaran

Korupsi Bansos yang Jerat Mensos Juliari Batubara

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada 2020.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat 5 Desember 2020 dini hari lalu.

"KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu 6 Desember 2012 dini hari kemarin.

MJS dan AW diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial.

Baca juga: ILC 1 Desember 2020 di Tv One Live, Siapa Jadi Narasumber ILC Tv One Malam Ini?

Sementara AIM dan HS merupakan pihak swasta.

Beberapa warganet di media sosial pun ikut berkomentar terkait peristiwa ini.

Salah satunya akun Twitter @ryan_akbarp yang menanyakan, apakah aturan hukuman mati tersebut dapat diberikan kepada mereka yang melakukan korupsi, salah satunya kepada Mensos Juliari Batubara.

"Kalau ga salah ada aturan hukuman mati buat korupsi bansos, dana bencana dll. Bisakah divonis itu???? wkowko," tulis akun Twitter @ryan_akbarp.

Lantas, mungkinkah kasus korupsi yang dilakukan Mensos Juliari Batubara dapat menjeratnya pada hukuman mati?

Kerugian keuangan negara

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved