BELUM CAIR ? Begini Cara Lapor Kendala BSU Kemendikbud Bagi Guru Honorer Rp 1.8 Juta
Dikutip dari Buku Saku Tanya Jawab Seputar BSU Kemendikbud, menerangkan jika ada kendala dalam pelaksanaan BSU Kemendikbud, Kementerian menyediakan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Para guru honorer yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud saat ini tengah melakukan proses pencairan bantuan tersebut.
Adapun besaran BSU yakni Rp 1,8 Juta belum termasuk potongan pajak.
Seperti diketahui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah meluncurkan program BSU bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS di Lingkungan Kemdikbud Tahun 2020 pada Selasa 17 November 2020.
Nah, bagi par guru honor calon penerima penerima BSU Kemendikbud juga dapat melapor jika ditemukan kendala dalam pelaksanaan bantuan ini.
Dikutip dari Buku Saku Tanya Jawab Seputar BSU Kemendikbud, menerangkan jika ada kendala dalam pelaksanaan BSU, Kemendikbud, Kementerian menyediakan Unit Layanan Terpadu di gedung C lantai 1 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta.
Baca juga: Cek BLT Guru Honorer Login https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ Berikut Cara Mencairkan BSU Kemendikbud
Baca juga: CEK BSU Guru Honorer Cair Rp1,8 Juta https://info.gtk.kemdikbud.go.id Data Penerima BLT Guru Honor
Disamping laporan secara manual, para calon penerima dapat mengakses saluran pusat panggilan, 177, Posel : pengaduan@kemendikbud.go.id atau portal : kemendibud.lapor.go.id atau portal : ult.kemendikbud.go.id.
Atau calon penerima dapat menghubungi layanan pengaduan pelanggan di masing-masing bank yang menyalurkan bantuan subsidi upah sesuai rekening penerima BSU yitu BRI, BNI, Bank Mandiri dan BTN.
Login info.gtk.kemdikbud.go.id.
Login info.gtk.kemdikbud.go.id.untuk cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), Kemendikbud.
Saat ini bantuan tersebut sudah bisa dicairkan oleh guru penerima.
Adapun besaran BSU yakni Rp 1,8 Juta belum termasuk potongan pajak.
Seperti diketahui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah meluncurkan program BSU bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS di Lingkungan Kemdikbud Tahun 2020 pada Selasa 17 November 2020.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, menyebut bantuan ini diberikan untuk membantu para ujung tombak pendidikan tersebut yang terdampak akibat adanya pandemi Covid-19.
BSU akan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.
Baca juga: SEGERA Cek Penerima BLT Guru Honorer, login info.gtk.kemdikbud.go.id, Syarat dan Cara Pencairan
Terkait mekanisme pencairan, Kemendikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap PTK penerima BSU.
Berikut Cara Cek Penerima BLT Gaji Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id
1. Login laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru-guru dan PTK perguruan tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id.
2. Login dengan memasukkan e-mail yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.
3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.
4. Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.
5. Setelah masuk, nantinya akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.
Syarat Penerima BLT Gaji Guru Honorer
Persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU sangat sederhana, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020
Cara Mencairkan BSU Kemendikbud
Dikutip dari Buku Saku Tanya Jawab Seputar BSU Kemendikbud, berikut cara mencairkan BSU:
1. Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.
PTK mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan.
2. PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sesuai dengan informasi yang didapatkan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
- Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangan.
3. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.
Penerima BSU Kemendikbud
Pendidik dan Tenaga Pendidikan yang berstatus non-PNS meliputi:
- Dosen
- Guru
- Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah
- Pendidik PAUD
- Pendidik kesetaraan
- Tenaga perpustakaan
- Tenaga laboratorium
- Tenaga Administrasi
Di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.
Anggaran
Total anggaran untuk BSU adalah sekitar Rp 3,67 triliun, yang diberikan kepada 2.034.732 orang pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS, yang terdiri dari guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, dan pendidik kesetaraan.
BSU diberikan juga kepada tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, dengan perincian:
– 162.277 dosen pada PTN dan PTS;
– 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta; dan
– 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Mencairkan BLT Guru Honorer, Cek BSU Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id.