BELUM CAIR ? Begini Cara Lapor Kendala BSU Kemendikbud Bagi Guru Honorer Rp 1.8 Juta

Dikutip dari Buku Saku Tanya Jawab Seputar BSU Kemendikbud, menerangkan jika ada kendala dalam pelaksanaan BSU Kemendikbud, Kementerian menyediakan

Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA VIA KOMPAS.COM
Cara lapor kendala dalam pelaksanaan BSU Kemendikbud bagi guru honorer sebesar Rp 1,8 juta. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Para guru honorer yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud saat ini tengah melakukan proses pencairan bantuan tersebut.

Adapun besaran BSU yakni Rp 1,8 Juta belum termasuk potongan pajak.

Seperti diketahui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah meluncurkan program BSU bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS di Lingkungan Kemdikbud Tahun 2020 pada Selasa 17 November 2020.

Nah, bagi par guru honor calon penerima penerima BSU Kemendikbud juga dapat melapor jika ditemukan kendala dalam pelaksanaan bantuan ini.

Dikutip dari Buku Saku Tanya Jawab Seputar BSU Kemendikbud, menerangkan jika ada kendala dalam pelaksanaan BSU, Kemendikbud, Kementerian menyediakan Unit Layanan Terpadu di gedung C lantai 1 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta.

Baca juga: Cek BLT Guru Honorer Login https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ Berikut Cara Mencairkan BSU Kemendikbud

Baca juga: CEK BSU Guru Honorer Cair Rp1,8 Juta https://info.gtk.kemdikbud.go.id Data Penerima BLT Guru Honor

Disamping laporan secara manual, para calon penerima dapat mengakses saluran pusat panggilan, 177, Posel : pengaduan@kemendikbud.go.id atau portal : kemendibud.lapor.go.id atau portal : ult.kemendikbud.go.id.

Atau calon penerima dapat menghubungi layanan pengaduan pelanggan di masing-masing bank yang menyalurkan bantuan subsidi upah sesuai rekening penerima BSU yitu BRI, BNI, Bank Mandiri dan BTN.

Login info.gtk.kemdikbud.go.id.

Login info.gtk.kemdikbud.go.id.untuk cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), Kemendikbud.

Saat ini bantuan tersebut sudah bisa dicairkan oleh guru penerima.

Adapun besaran BSU yakni Rp 1,8 Juta belum termasuk potongan pajak.

Seperti diketahui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah meluncurkan program BSU bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS di Lingkungan Kemdikbud Tahun 2020 pada Selasa 17 November 2020.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, menyebut bantuan ini diberikan untuk membantu para ujung tombak pendidikan tersebut yang terdampak akibat adanya pandemi Covid-19.

BSU akan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

Baca juga: SEGERA Cek Penerima BLT Guru Honorer, login info.gtk.kemdikbud.go.id, Syarat dan Cara Pencairan

Terkait mekanisme pencairan, Kemendikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap PTK penerima BSU.

Berikut Cara Cek Penerima BLT Gaji Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved