Mustadi : Paslon Bisa Dijatuhi Sanksi Jika Kampanye Saat Masa Tenang
Oleh karenanya, jika ada paslon yang masih nekat berkampanye maka ada aturan yang mengatur sanksi dari pelanggaran itu.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sambas, Mustadi mengatakan karena masa kampanye sudah selesai, maka semua Paslon sudah tidak di perbolehkan untuk melaksanakan kampanye, Minggu 6 Desember 2020.
"Karena 5 Desember 2020 masa kampanye selesai, sesuai di pasal 67 angka 2 uu no 1 tahun 2015. Maka masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum pemungutan suara," katanya.
Karenanya kata dia, semua Paslon dilarang untuk melaksanakan kampanye.
Oleh karenanya, jika ada paslon yang masih nekat berkampanye maka ada aturan yang mengatur sanksi dari pelanggaran itu.
Baca juga: Masuk Mas Tenang, Tim Gabungan Mulai Turunkan Baliho Seluruh Para Paslon Pilkada Sambas
"Sanksinya bisa diduga melanggar ketentuan pidana pemilihan, sebagaimana di sebutkan dalam pasal 187 angka 1," ungkapnya.
"Yang berbunyi setiap orang yamg dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal waktu yang telah ditetapkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/ kota untuk masing- calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan," tuturnya.
Sanksi ini juga bisa dikenakan kepada pendukung Paslon yang masih nekat berkampanye.
"Bisa saja diduga melanggar pasal 187 ayat (1), karna pasal 187 1 ayat yang dimaksud menyebutkan setiap orang," jelasnya.
Namun demikian, ia berharap agar semua masyarakat bisa ikut serta dalam pemilihan mendatang. Dan memilih sesuai dengan ketentuan yang ada. (*)