ANCAMAN Menpan RB Tjahjo Kumolo pada PNS - Sanksi Tegas ASN Tambah Cuti Libur Akhir Tahun 2020
Ancaman sanksi siap diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak taat aturan perihal cuti akhir tahun 2020.
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Muhammad Firdaus
TRIBUNPONTIANAK.COM - Ancaman sanksi siap diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak taat aturan perihal cuti akhir tahun 2020.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo siap menegakkan sanksi bagi para ASN yang tetap ngeyel melanggar.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy melalui instruksi Presiden Joko Widodo telah merevisi waktu libur ASN.
Muhadjir mengatakan, Jokowi berpesan agar segala cara dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan.
Satu di antaranya mengurangi jatah libur dan cuti.
Muhadjir menyampaikan, libur dan cuti bersama di akhir tahun 2020 dikurangi sebanyak tiga hari, yaitu pada 28-30 Desember 2020.
"Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 (Desember). Tanggal 28, 29, 30 (Desember) tidak libur tetapi tetap masuk kerja seperti biasa," ujar Muhadjir dilansir dari Setkab.go.id, Selasa 1 Desember 2020 lalu.
Baca juga: DAFTAR Libur Akhir Tahun 2020 Hasil Revisi - Masuk Kantor Disela Natal dan Tahun Baru 2021
Ancaman Sanksi Tegas
Merespons keputusan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo juga tak ingin ASN mbalelo dengan keputusan tersebut.
Ia pun siap menegakkan ancaman sanksi tegas bagi ASN yang kedapatan menambah cuti sesuai ketentuan.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, dengan adanya keputusan tersebut ASN dilarang untuk melakukan cuti.
Namun, apabila ada ASN yang mengajukan cuti, kepala daerah setempat harus berani membatasi.
"Semisal kalau ada 10 ASN yang mengajukan cuti, cukup 5 orang saja yang disetujui. Sisanya nanti bulan berikutnya," katanya, saat meresmikan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Kulon Progo, beberapa waktu lalu.
Dengan begitu, ia mengatakan, tidak akan menimbulkan kerumunan.
Kuncinya, penegakan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.