Selama Operasi Pekat Kapuas 2020, Polres Mempawah Tangani 21 Kasus Prostitusi
Hasil itu didapatkan pihak kepolisian melalui Operasi Pekat Kapuas 2020 yang dilakukan selama 14 hari, sejak 12 sampai 27 November 2020.
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ramadhan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kapolres Mempawah AKBP Fauzan Sukmawansyah, mengatakan, pihaknya telah menangani 21 kasus prostitusi dengan 42 tersangka.
Hasil itu didapatkan pihak kepolisian melalui Operasi Pekat Kapuas 2020 yang dilakukan selama 14 hari, sejak 12 sampai 27 November 2020.
Fauzan mengatakan Operasi Pekat Kapuas 2020 digelar oleh Polres Mempawah serta Polsek Jajarannya sebanyak 146 kegiatan dengan tujuh sasaran, yang mana satu diantaranya menyangkut hal Prostitusi.
"Untuk prostitusi atau perbuatan asusila, pihak Kepolisian berhasil menangani sebanyak 21 kasus, dan mengamankan 42 tersangka," tegas Fauzan saat ditemui belum lama ini.
Untuk semuanya dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Tentu harapannya agar yang dilakukan pembinaan tersebut mempunyai efek jera sehingga hal ini tidak terulang lagi," tuturnya.
Baca juga: Kapolres Mempawah Beberkan Hasil Selama 14 Hari Operasi Pekat
AKBP Fauzan mengatakan tujuan diadakannya Operasi Pekat Kapuas 2020 adalah untuk menjaga kondusifitas di wilayah Hukum Polres Mempawah.
Mengingat juga untuk menjaga kondisi Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, serta pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19.
"Harapannya tentu untuk menjaga kondisi wilayah Hukum Polres Mempawah yang aman," tegasnya.
"Serta juga menyadarkan masyarakat untuk tetap waspada akan bahaya, dan untuk menekan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19," jelas Fauzan.