Pilkada Serentak 2020

Pemilih Wajib Tahu, Inilah 15 Hal Baru di TPS pada Pilkada 2020

Ia pu  memastikan jika penyelenggara ditingkat bawah menerapkan protokol kesehatan yang ketat sehingga masyarakat tak perlu takut terpapar Covid 19.

TRIBUNPONTIANAK/ENRO
Ilustrasi Pilkada Serentak di Kalbar 2020. 

7. Saat pemilih (antri) di luar maupun di dalam TPS diatur jaraknya. 

8. Disediakan perlengkapan cuci tangan, digunakan sebelum dan sesudah mencoblos. 

9. Disediakan tissue kering bagi pemilih yang selesai mencuci tangan. 

10. Setiap pemilih membawa alat tulis sendiri dari rumah, untuk isi daftar hadir. 

11. Dilarang bersalaman, antara petugas KPPS dengan pemilih, atau sesama pemilih.

12. Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dicek suhu tubuh.

Jika di bawah standar, dibolehkan mencoblos di TPS. 

13. Pemilih bersuhu tubuh di atas standar mencoblos di bilik suara khusus, lokasi terpisah, namun masih di lingkungan TPS. 

14. Lingkungan TPS dilakukan penyemprotan desinfektan sebelumm, di tengah, maupun pasca pencoblosan. 

15. Pemilih yang usai mencoblos tidak lagi mencelup jari ke tinta, tetapi tinta akan diteteskan petugas ke jari pemilih. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved