Hadirkan Ibu Tiri Korban, Kapolres Singkawang Ungkap Fakta Kematian Vera
karena berdasarkan hasil visum luar dan juga hasil otopsi terhadap korban Vera memang ditemukan beberapa luka traum akibat pukulan benda tumpul
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Jamadin
Sempat pula beredar luas kabar yang mengatakan empat jari tangan V copot akibat di aniaya oleh S. Kabar ini kemudian dibantah Kapolres.
"Berdasarkan hasil visum luar otopsi itu tidak ada," katanya.
Selain itu, Kapolres menerangkan pihak Kepolisian masih belum dapat memastikan S melakukan pembunuhan terhadap V.
"Kami tidak menyatakan tersebut yang kami nyatakan berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang ada, benar tersangkan melakukan tindakan kekerasan atau tindakan penganiayaan yang kemudian mengakibatkan luka berat dan kemudian almarhum V ditemukan meninggal pada tanggal 25 november hari Rabu," katanya.
Adapun sejumlah luka diluar di tubuh V, dipaparkan Kapolres berada di bagian jari tangan, bagian kepala dan kepala bagian belakang dekat telinga sebelah kiri.
Kemudian bagian punggung dan bagian depan perut juga terdapat trauma benda tumpul.
"Karena tida ada yang melihat terjadinya pemukulan jadi itulah makanya kami meminta otopsi kemudian kami akan meminta ahli forensik untuk menyatakan hasil otopsi tersebut," katanya.
Akibat dari perbuatannya, S dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur setiap orang dilarang untuk melakukan kekerasan terhadap anak.
"Kemudian Ayat 2, Ayat 3, Ayat 4 itu adalah pemberatan dimana kalau ternyata perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan luka berat, kemudian Ayat 3-nya mengakibatkan mati dan Ayat 4-nya itu ancamannya di tambah sepertiga jadi ancaman pidana Ayat 1, 2 dan 3 bila yang melakukan adalah orang tuanya," paparnya.
Selanjutnya, Kapolres menerangkan pihak Kepolisian akan melakukan tindak lanjut kasus ini dengan meminta keterangan ahli dari dokter forensik yang melakukan otopsi.
"Walaupun hasil otopsi sudah keluar namun kami tetap harus meminta keterangan selaku ahli," katanya.