Hadirkan Ibu Tiri Korban, Kapolres Singkawang Ungkap Fakta Kematian Vera
karena berdasarkan hasil visum luar dan juga hasil otopsi terhadap korban Vera memang ditemukan beberapa luka traum akibat pukulan benda tumpul
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Sejumlah fakta terungkap terkait kasus kematian anak perempuan bernama Vera (6) yang terjadi di Kelurahan Sijangkung, Singkawang Selatan, Kalbar pada Rabu 25 November 2020 lalu.
Pada pergelaran konferensi pers yang digelar di Mapolres Singkawang, Kepolisian menghadirkan ibu tiri korban, menggunakan baju oranye bertuliskan tahanan Polres Singkawang.
Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo menceritakan kembali kejadian naas yang menimpa V. Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan kematian yang tidak wajar terhadap seorang anak.
Petugas kemudian bergegas mendatangi lokasi kejadian untuk memeriksa kejadian tersebut. Setibanya di lokasi, kepolisian mendapati seorang anak yang sudah meninggal dengan kondisi sudah di bersihkan.
Baca juga: Nilai Kenaikan Harga Beberapa Komoditas Fenomena Lazim, Ini Pesan Anewan untuk Pemkot Singkawang
"Sudah di pakaikan dengan pakaian yang bagus dan siap untuk diberangkatkan ke yayasan," kata Prasetiyo Adhi Wibowo saat konferensi pers, Jumat 4 Desember 2020.
Pada saat itu, lanjut Kapolres, ibu tiri korban berinisial S menyampaikan bahwa yang bersangkutan meninggal karena sakit.
"Namun ketika anggota kami melakukan observasi kepada tubuh korban ditemukan beberapa luka lebam akibat trauma benturan benda tumpul sehingga kami meminta dilakukan visum luar," paparnya.
Mendengar permintaan tersebut, S kemudian sontak menolak permintaan kepolisian dan bersikeras agar Vera tidak divisum, namun Kepolisian tetap berupaya hingga pada Jumat 27 November atau dua hari setelah kejadian, Kepolisian melakukan penangkapan dan penahan kepada S.
"Kenapa kami melakukan penangkapan dan penahanan? karena berdasarkan hasil visum luar dan juga hasil otopsi terhadap korban Vera memang ditemukan beberapa luka traum akibat pukulan benda tumpul di beberapa bagian tubuh korban," ujar Kapolres.
Saat dilakukan pemeriksaan, akhirnya S mengakui bahwa perbuatan kejinya, dua hari sebelum V meninggal dunia, dia sempat menganiaya V dengan menggunakan patahan hanger ke bagian jari tangan Vera.
Tidak cukup dengan itu, S dengan menggunakan handphone kemudian memukul kepala V.
Baca juga: Wakil Wali Kota Singkawang Tinjau Perbaikan Rumah Korban Angin Puting Beliung
Menurut keterangan tersangka, kata Kapolres, tindakan kekerasan tersebut dilakukan karena emosi, karena saat sedang menganiaya V, dirinya sedang mengalami ketidak stabilan emosional.
"Sehingga pelaku khilaf melakukan tindakan kekerasan tersebut," kata Kapolres.
Berdasarkan hasil otopsi dokter, Kapolres menyampaikan penyebab kematian V diakibatkan karena mati lemas karena kekurangan oksigen.
"Ini lah yang akan kami perdalam dan pertajam sambil meminta keterangan ahli, kondisi-kondisi apa saja yang bisa mengakibatakan seseorang mati lemas dan apakah perbuatan-perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban ini dengan luka-luka yang timbul pada tubuhnya bisa mengakibatkan kondisi-kondisi yang akhirnya bisa mengakibatkan mati lemas tersebut," paparnya.