Hadirkan Ibu Tiri Korban, Kapolres Singkawang Ungkap Fakta Kematian Vera
karena berdasarkan hasil visum luar dan juga hasil otopsi terhadap korban Vera memang ditemukan beberapa luka traum akibat pukulan benda tumpul
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Sejumlah fakta terungkap terkait kasus kematian anak perempuan bernama Vera (6) yang terjadi di Kelurahan Sijangkung, Singkawang Selatan, Kalbar pada Rabu 25 November 2020 lalu.
Pada pergelaran konferensi pers yang digelar di Mapolres Singkawang, Kepolisian menghadirkan ibu tiri korban, menggunakan baju oranye bertuliskan tahanan Polres Singkawang.
Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo menceritakan kembali kejadian naas yang menimpa V. Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan kematian yang tidak wajar terhadap seorang anak.
Petugas kemudian bergegas mendatangi lokasi kejadian untuk memeriksa kejadian tersebut. Setibanya di lokasi, kepolisian mendapati seorang anak yang sudah meninggal dengan kondisi sudah di bersihkan.
Baca juga: Nilai Kenaikan Harga Beberapa Komoditas Fenomena Lazim, Ini Pesan Anewan untuk Pemkot Singkawang
"Sudah di pakaikan dengan pakaian yang bagus dan siap untuk diberangkatkan ke yayasan," kata Prasetiyo Adhi Wibowo saat konferensi pers, Jumat 4 Desember 2020.
Pada saat itu, lanjut Kapolres, ibu tiri korban berinisial S menyampaikan bahwa yang bersangkutan meninggal karena sakit.
"Namun ketika anggota kami melakukan observasi kepada tubuh korban ditemukan beberapa luka lebam akibat trauma benturan benda tumpul sehingga kami meminta dilakukan visum luar," paparnya.
Mendengar permintaan tersebut, S kemudian sontak menolak permintaan kepolisian dan bersikeras agar Vera tidak divisum, namun Kepolisian tetap berupaya hingga pada Jumat 27 November atau dua hari setelah kejadian, Kepolisian melakukan penangkapan dan penahan kepada S.
"Kenapa kami melakukan penangkapan dan penahanan? karena berdasarkan hasil visum luar dan juga hasil otopsi terhadap korban Vera memang ditemukan beberapa luka traum akibat pukulan benda tumpul di beberapa bagian tubuh korban," ujar Kapolres.
Saat dilakukan pemeriksaan, akhirnya S mengakui bahwa perbuatan kejinya, dua hari sebelum V meninggal dunia, dia sempat menganiaya V dengan menggunakan patahan hanger ke bagian jari tangan Vera.
Tidak cukup dengan itu, S dengan menggunakan handphone kemudian memukul kepala V.
Baca juga: Wakil Wali Kota Singkawang Tinjau Perbaikan Rumah Korban Angin Puting Beliung
Menurut keterangan tersangka, kata Kapolres, tindakan kekerasan tersebut dilakukan karena emosi, karena saat sedang menganiaya V, dirinya sedang mengalami ketidak stabilan emosional.
"Sehingga pelaku khilaf melakukan tindakan kekerasan tersebut," kata Kapolres.
Berdasarkan hasil otopsi dokter, Kapolres menyampaikan penyebab kematian V diakibatkan karena mati lemas karena kekurangan oksigen.
"Ini lah yang akan kami perdalam dan pertajam sambil meminta keterangan ahli, kondisi-kondisi apa saja yang bisa mengakibatakan seseorang mati lemas dan apakah perbuatan-perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban ini dengan luka-luka yang timbul pada tubuhnya bisa mengakibatkan kondisi-kondisi yang akhirnya bisa mengakibatkan mati lemas tersebut," paparnya.
Sempat pula beredar luas kabar yang mengatakan empat jari tangan V copot akibat di aniaya oleh S. Kabar ini kemudian dibantah Kapolres.
"Berdasarkan hasil visum luar otopsi itu tidak ada," katanya.
Selain itu, Kapolres menerangkan pihak Kepolisian masih belum dapat memastikan S melakukan pembunuhan terhadap V.
"Kami tidak menyatakan tersebut yang kami nyatakan berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang ada, benar tersangkan melakukan tindakan kekerasan atau tindakan penganiayaan yang kemudian mengakibatkan luka berat dan kemudian almarhum V ditemukan meninggal pada tanggal 25 november hari Rabu," katanya.
Adapun sejumlah luka diluar di tubuh V, dipaparkan Kapolres berada di bagian jari tangan, bagian kepala dan kepala bagian belakang dekat telinga sebelah kiri.
Kemudian bagian punggung dan bagian depan perut juga terdapat trauma benda tumpul.
"Karena tida ada yang melihat terjadinya pemukulan jadi itulah makanya kami meminta otopsi kemudian kami akan meminta ahli forensik untuk menyatakan hasil otopsi tersebut," katanya.
Akibat dari perbuatannya, S dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur setiap orang dilarang untuk melakukan kekerasan terhadap anak.
"Kemudian Ayat 2, Ayat 3, Ayat 4 itu adalah pemberatan dimana kalau ternyata perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan luka berat, kemudian Ayat 3-nya mengakibatkan mati dan Ayat 4-nya itu ancamannya di tambah sepertiga jadi ancaman pidana Ayat 1, 2 dan 3 bila yang melakukan adalah orang tuanya," paparnya.
Selanjutnya, Kapolres menerangkan pihak Kepolisian akan melakukan tindak lanjut kasus ini dengan meminta keterangan ahli dari dokter forensik yang melakukan otopsi.
"Walaupun hasil otopsi sudah keluar namun kami tetap harus meminta keterangan selaku ahli," katanya.