Merasa Difitnah Berkontribusi Penjarakan Edhy Prabowo, Ali Ngabalin Laporkan Pengamat & Eks Staf KSP
Ngabalin mengaku merasa dicemarkan nama baiknya karena difitnah berkontribusi memenjarakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Berikutnya dia juga mengatakan bahwa bang Ali ini tidak digaji dan karena itu beliau berangkat ke AS lalu dia mengatakan dibiaya cukong”.
“Bahkan dia meminta untuk Bang Ali Ngabalin ditangkap oleh KPK. Apa hak dia memerintah KPK untuk menangkap?" jelas Razman menambahkan.
Baca juga: TV One Online Siaran ILC Terbaru, Fahri Hamzah Hingga Ali Mochtar Ngabalin Bahas Tema ILC Malam Ini
Laporan Ngabalin tertuang dalam LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 3 Desember 2020.
Kedua terlapor dipersangkakan terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.
Mereka dijerat Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Adapun selain melaporkan dua orang ini, Razman mengatakan kliennya akan melaporkan pula dua media online yang mengutip pernyataan dua orang yang dilaporkan tersebut.
"Media yang dimaksud juga akan kami laporkan ke Dewan Pers untuk nanti diproses, karena mereka melanggar asas konfirmatif yang seharusnya dilakukan untuk mengklarifikasi sebuah pemberitaan”.
“Oleh karena itu di sini kami laporkan unsur pidananya dan medianya kita laporkan ke Dewan Pers," tandasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ali Ngabalin Laporkan Mantan Staf KSP dan Seorang Pengamat ke Polisi