Breaking News

Jadi Narasumber Manfaat BSU dimasa Pandemi, Berikut Paparan Kadin DPMTK Singkawang

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja (DPMTK), Asmadi yang menjadi narasumber mengungkapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/RIZKI KURNIA
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja (DPMTK), Asmadi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Singkawang gelar sosialisasi dan edukasi 'Manfaat Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Masa Pandemi' kepada masyarakat melalui Webinar pada Selasa 1 Desember 2020 kemarin.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja (DPMTK), Asmadi yang menjadi narasumber mengungkapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu Prioritas Pemulihan dan Transpormasi Ekonomi Nasional.

Dimana BSU ini, kata Asmadi, merupakan program unggulan pemerintah yang dilakukan untuk mendorong perekonomian dalam negeri menjadi lebih bergelora di tengah pandemi.

"Dengan penyerapan yang sangat cepat tersebut, pemerintah optimis akan membuat pertumbuhan ekonomi menjadi lebih baik dari kuartal sebelumnya," papar Asmadi saat Webinar, Selasa 1 Desember 2020 kemarin.

Baca juga: BANTUAN Subsidi Upah Anda Belum Cair? Ini Cara Pengaduan Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair

Dari keseluruhan penerima BSU Ketenagakerjaan tersebut, sebanyak 398 ribu tenaga kerja honorer yang gajinya di bawah 5 juta rupiah telah menerima bantuan subsidi gaji yang telah disalurkan mulai dari bulan September.

Bantuan yang diberikan oleh pemerintah sebesar 600 Ribu per bulan bagi tenaga honorer tersebut, diberikan kepada tenaga honorer yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved