Pilkada Sintang
Debat Publik Pilkada Sintang, Jarot - Sudiyanto : Hukum Berat Pengedar Narkoba
Sementara, generasi muda saat ini punya karakteristik dasar yang harus dijaga sejak dini, dimulai dari lingkungan keluarga.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG — Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang, Jarot Winarno-Sudiyanto mengemukakan pendapat untuk menghukum berat terhadap pengedar Narkoba, sebagai upaya penindakan terhadap Inpres tentang P4GN.
Jarot mengibaratkan, jika terpapar corona, virusnya bisa disembuhkan dalam rentang waktu 14 hari.
Namun jika sudah terjerumus dengan peredaran gelap narkoba, dampaknya bisa seumur hidup.
“Dampaknya seumur hidup, membunuh masa depan.
Yang salah siapa, pengedar Narkoba.
Maka hukum seberat-beratnya pengedar Narkoba.
Untuk memberikan efek jera terhadap pengedar narkoba,” kata Jarot menjawab pertanyaan yang yang diajukan dalam debat public, Selasa 1 Desember 2020.
Pasangan nomor urut 1 ini mendapat pertanyaan mengenai peredaran gelap Narkoba yang masih tinggi di Kabupaten Sintang.
Pada tahun 2020 saja, sudah ada 32 kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkoba yang diungkap Polres Sintang.
Baca juga: KPU Sintang Ajak Masyarakat Saksikan Debat Publik Paslon Bupati dan Wakil Bupati Melalui Siaran Ini
Menurut Jarot, inpres tentang P4GN lebih mengutamakan tentang pencegahan.
Sementara, generasi muda saat ini punya karakteristik dasar yang harus dijaga sejak dini, dimulai dari lingkungan keluarga.
“Kita ketahui, bahwa generasi muda ini punya dua karakteristik yang harus dijaga, mulai dari rumah tangga.
Pertama, kebiasan untuk coba-coba, berani ambil resiko.
Kedua, tekanan dari teman- teman. Pembinaan milenal dan anak muda harus kita berikan tempat yang cukup, dia menyalurkan hoby, menyalurkan dua karakterisk dasar tadi.
Setelah pencegahan ada penindakan, sintang merupakan jalur strategis peredaran narkoba, di kalbar.