Terkait Penutupan Warkop Pasca Pengunjungnya Positif Covid, Harisson Serahkan ke Diskes Kota
Kalau kewenangan menutup warkop yang ditemukan kasus positif ada di Pemkot dan kita sudah kontak dengan Diskes Kota Pontianak
Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson mengatakan bahwa ada 7 kasus konfirmasi COVID-19 yang ditemukan hasil razia di salah satu Warung Kopi di Jalan Reformasi pada 29 November 2020.
“Jadi sebelumnya ada 13 orang dilakukan swab. Dengan hasil yang kami periksa ada 7 orang kasus konfirmasi covid-19 terhadap ketujuh orang ini langsung dilakukan isolasi.
Domisilinya ada yang di kota Pontianak dan Kubu Raya,” ujar Harisson, Selasa 1 Desember 2020.
Ia mengatakan khusus yang domisili Kota Pontianak hsrus di isolasi di Rusunawa, sefangkan yang Domisili Kubu Raya harus diisolasi di rumah isolasi yang telah disiapkan oleh pemerintah.
Baca juga: Ditemukan 7 Kasus Konfirmasi Positif Covid-19, Sutarmidji: Kalau Perlu Warkopnya Tutup Sebulan
“Jadi memang ada viral loadnya yang tinggi maka sebenarnya harus hati-hari kalau duduk ngopi benar-benar pengusaha dan pnegunjung memperhatikan jarak dan selalu menggunakan masker,” tegasnya.
Selain itu ketika ke warkop harus cuci tangan sebelum dan sesudanya dan itu harus disediakan oleh Warkop atau pengunjung membawa sendiri hand sanitizer.
“Kalau kewenangan menutup warkop yang ditemukan kasus positif ada di Pemkot dan kita sudah kontak dengan Diskes Kota Pontianak,” ujarnya.
Ia mengatakan memang harus dilakukan penutupan bagi warkop yang terbukti ada kasus konfrimasi covid-19 dan mereka tidak melaksanakan protokol kesehatan di warkop tersebut. (*)