Penanganan Covid

OJK Terus Berupaya Kendalikan Volatilitas Pasar Modal Akibat Terdampak Pandemi

Pengendalian volatilitas dan menjaga kestabilan pasar modal dan sistem keuangan, antara lain dengan pelarangan short selling untuk sementara waktu

Penulis: Nina Soraya | Editor: Nina Soraya
TRIBUN PONTIANAK/ NINA SORAYA
Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK, Luthfy Zain Fuady. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -Berbagai upaya dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ntuk menjaga resiliensi Pasar Modal, mengendalikan volatilitas Pasar Modal, serta mendukung pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional sebagai akibat dampak pandemi Covid-19 di Indonesia

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK, Luthfy Zain Fuady, saat Media Gathering Pasar Modal 2020, Selasa 1 Desember 2020, menjelaskan Pada periode Maret sampai dengan November 2020, OJK telah mengeluarkan 35 kebijakan yang berfokus pada 3 hal.

Baca juga: Milenial Dominasi Peningkatan Investor Pasar Modal di Masa Pandemi

Pertama, Relaksasi bagi pelaku industri antara lain mengatur penyelenggaraan RUPS yang dapat dilakukan secara elektronik dengan menerbitkan POJK  No.15/POJK.04/2020 dan POJK No.16/POJK.04/2020, relaksasi terkait
kewajiban pelaporan, dan relaksasi kebijakan dan stimulus SRO kepada stakeholder terkait dengan perubahan dan/atau diskon pungutan/biaya kepada pelaku industri, dan pengecualian pemenuhan prinsip keterbukaan bagi
emiten atau perusahaan publik yang merupakan lembaga jasa keuangan dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan dengan menerbitkan POJK 37 /POJK.04/2020.

Baca juga: OJK & SRO Gelar Media Gathering Pasar Modal 2020

Kedua, Pengendalian volatilitas dan menjaga kestabilan pasar modal dan sistem keuangan, antara lain dengan pelarangan short selling untuk sementara waktu, Pelarangan short selling untuk sementara waktu, dan diperbolehkannya buyback saham tanpa melalui RUPS oleh Emiten.

Ketiga, Kemudahan perizinan dan penyampaian dokumen serta pelaporan, antara lain dengan Implementasi Tanda Tangan Elektronik Pada Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) Modul Wakil Manajer Investasi dan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana dan kemudahan Emiten/Perusahaan Publik serta pihak lain dalam menyampaikan laporan dan surat menyurat kepada OJK melalui SPEIDX.

Baca juga: Tercatat Sampai 19 November 2020, Total Investor Pasar Modal Capai 3,5 Juta

"OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) Pasar Modal di Indonesia, yaitu PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Klliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan terus
memantau perkembangan pasar dan secara proaktif meninjau serangkaian kebijakan yang berlaku untuk menjaga Pasar Modal Indonesia tetap beroperasi seperti biasa di tengah volatilitas pasar yang dipenuhi ketidakpastian akibat pandemi," paparnya. 

OJK juga mengambil beberapa kebijakan strategis pada tahun 2020 antara lain kebijakan dalam merespon kebutuhan UKM untuk memanfaatkan industri Pasar Modal sebagai sumber pembiayaan.

Baca juga: STIMULUS PLN CO Bulan Desember 2020 Login www.pln.co.id atau Stimulus.pln.co.id / WA Klaim Token

OJK telah mengambil kebijakan strategis dengan merevisi POJK tentang Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) menjadi POJK tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.

"Revisi atas regulasi ini tentu membawa angin segar bagi UKM untuk dapat memanfaatkan industri Pasar Modal sebagai sarana pembiayaan karena regulasi tersebut memperluas Efek yang ditawarkan melalui layanan urun dana yakni sebelumnya hanya jenis Efek bersifat ekuitas (saham), namun ke depannya, UKM juga dapat menawarkan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk," katanya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Sabet 2 Penghargaan Dalam Ajang Digital Marketing dan Human Capital Award 2020

Selain itu, kriteria Penerbit (issuer) yang sebelumnya diperbolehkan untuk menawarkan Efeknya hanya badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT), namun dalam regulasi yang baru ini setiap badan usaha Indonesia baik yang berbentuk badan hukum PT maupun badan usaha lainnya seperti Koperasi, Persekutuan Perdata, Firma, atau Persekutuan Komanditer juga dapat melakukan penawaran Efeknya melalui Layanan Urun Dana Berbasis
Teknologi.

Dalam pelaksanaannya nanti, para penyedia platform akan mendapatkan izin terlebih dahulu dari OJK dan saat ini telah terbentuk asosiasi layanan urun dana berbasis fintech, yakni ALUDI.

"Kebijakan OJK dalam memberikan stimulus terhadap para pelaku UKM tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif guna mempercepat upaya pemulihan ekonomi nasional," sampainya.

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. Tribunpontianak.co.id mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (wajib memakai masker, wajib mencuci tangan dengan sabun, dan wajib menjaga jarak dan menghindari kerumanan).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved