KPU-Bawaslu Ketapang Bantah Tuduhan Kuasa Hukum Yasir Anshari di Depan Majelis

Tidak Benar Bawaslu Kabupaten Ketapang telah bersikap tidak netral dan memihak kepada KPU Kabupaten Ketapang

TRIBUN PONTIANAK/ RIDHO PANJI PRADANA
Suasana pelaksanaan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 148-PKE-DKPP/XI/2020, Senin 30 November 2020 di Kantor Bawaslu Provinsi Kalbar di Pontianak 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - KPU dan Bawaslu Ketapang membantah tuduhan oleh pengadu dalam hal ini M Yasir Anshari melalui kuasanya Andi Syafrani, Dewa M. Satria W, Imron Rosyadi, Wiwin Winata.

Bantahan tersebut diutarakan oleh komisioner KPU dan Bawaslu Ketapang saat menjadi teradu pada pelaksanaan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 148-PKE-DKPP/XI/2020, di Kantor Bawaslu Kalbar, Senin 30 November 2020.

Untuk diketahui, M Yasir Anshari mengadukan Tedi Wahyudin, Kartono Nuryadi, Ari As’ari, Ahmad Shiddiq dan Jami Surahman selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ketapang serta Nuriyanto masing-masing sebagai Teradu I sampai V.

Pengadu juga melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang yakni Ronny Irawan, Agnesia Ermi, Hardi Maraden Sirait, dan Syarifah Herlina sebagai Teradu VI sampai X.

Baca juga: KPU Ketapang Pastikan Pedoman Pengendalian Covid-19 Diterapkan pada Pemungutan Suara 

Yasir Anshari menduga Teradu I sampai dengan Teradu V melakukan verifikasi administrasi di luar waktu dan tahapan serta di luar prosedur dalam proses verifikasi bakal calon perseorangan; dan mengeluarkan surat Nomor 300/PL.05.3-sd/6104/kab/VIII/2020 yang intinya berisi instruksi kepada seluruh PPS untuk melakukan proses verifikasi administrasi ulang dengan mencoret atau menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) nama-nama pendukung yang sudah masuk dalam tahapan pertama dalam proses verifikasi faktual.

Sedangkan Teradu VI sampai dengan Teradu X diduga tidak netral dan memihak kepada KPU Kabupaten Ketapang dalam memberikan putusan dengan nomor Register : 001/PS.REG/61.6106/IX/2020 pada persidangan musyawarah terbuka.

Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin saat menyampaikan bantahan terhadap aduan pengadu mengungkapkan jika status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 19.140 dukungan pengadu disebabkan ketidakmampuan pengadu dalam mengumpulkan Pendukung pada saat verifikasi faktual pada masa Perbaikan.

Tedi pun menerangkan, ada juga pendukung yang keberatan namanya masuk dalam dukungan B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan yang disampaikan oleh Pengadu.

"Contoh kasus ada warga yang protes di media sosial karena namanya masuk dalam daftar dukungan sementara yang bersangkutan tidak pernah memberikan dukungan," ungkapnya.

Tedi pun melampirkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat diterima.

Baca juga: KPU Ketapang Kembali Ingatkan Paslon untuk Taati Aturan Kampanye

"Permintaan Pengadu terkait 19.140 dukungan yang sudah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) langsung dinyatakan Memenuhi Syarat adalah tuntutan yang mustahil dan mengada-ada," jelasnya.

Sementara itu, Ronny Irawan yang mewakili Bawaslu Ketapang menegaskan bahwa wewenang Bawaslu Kabupaten Ketapang sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu RI No 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Berwenang Memeriksa Dan Memutus Sengketa Pemilihan,  Pasal 2 Ayat (2) Serta Pasal 3 Ayat (1), Ayat (2), Dan Ayat (3).

"Tidak Benar Bawaslu Kabupaten Ketapang telah bersikap tidak netral dan memihak kepada KPU Kabupaten Ketapang. Kami dapat membuktikan selama proses penyelesaian sengketa berlangsung, tidak pernah sekali pun menjalin komunikasi dan melakukan pertemuan secara fisik dengan pihak KPU dan Pengadu di luar forum musyawarah. Aduan yang disampaikan oleh Pengadu adalah tidak beralasan secara hukum dan secara fakta," katanya.

Ditemui usai sidang, Ketua Majelis Dr. Alfitra Salamm mengungkapkan jika pihaknya akan segera memplenokan hasil dan fakta persidangan yang ada.

"Sidang ini adalah melakukan pemeriksaan atas laporan pengaduan, dan kami sudah memeriksa KPU Ketapang, Bawaslu Ketapang, bahkan juga KPU Provinsi," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved