KPU Ketapang Kembali Ingatkan Paslon untuk Taati Aturan Kampanye

Ia pun menegaskan kalau pihaknya juga telah beberapa kali mengingatkan ke Paslon terkait sejumlah aturan tersebut.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK/NUR IMAM SATRIA
Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Ketua KPU Kabupaten Ketapang Tedi Wahyudin kembali mengingatkan ke semua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang untuk mentaati setiap aturan kampanye yang telah disampaikan oleh pihaknya bahkan sejak tahapan kampanye baru dimulai.

Menurut Tedi, kegiatan kampanye di masa pandemi seperti saat ini telah diatur di PKPU nomor 13.

Ia pun menegaskan kalau pihaknya juga telah beberapa kali mengingatkan ke Paslon terkait sejumlah aturan tersebut.

"Bahkan pada pertemuan tatap muka dan sejumlah pertemuan di manapun saya terus mengingatkan ke tim Paslon dan LO nya terkait aturan itu," kata Tedi, Minggu 4 Oktober 2020.

Sementara terkait sanksi yang direkomendasikan Bawaslu terhadap satu diantara Paslon, Tedi mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat tindak lanjut pelanggaran administrasi yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Ketapang terkait pelanggaran administrasi oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Eryanto - Mateus Yudi.

KPU Ketapang Ingatkan Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Yang mana dijelaskan Tedi surat tersebut berisikan sanksi administrasi berupa larangan pelaksanaan kampanye pertemuan terbatas terhadap Paslon Eryanto dan Mateus Yudi selama tiga hari sejak tanggal 4 hingga 6 Oktober 2020.

“Menindaklanjuti rekom Bawaslu yang kami terima pada Jumat 2 Oktober, kami kemudian melakukan pleno dan telah mengeluarkan surat tindak lanjut yang sudah kami sampaikan ke Paslon pada Minggu 4 Oktober 2020,” jelas Tedi.

Untuk itu dengan dikeluarkannya surat tersebut menurut Tedi maka Paslon yang bersangkutan dilarang melakukan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas seperti yang direkomendasikan oleh Bawaslu.

“Dari rekomendasi Bawaslu tidak mencantumkan langsung sanksi administrasi pada bentuk kampanye seperti apa, tapi di dalam lampiran tertulis temuan oleh Panwascam yakni mengenai pertemuan terbatas jadi sanksinya tidak boleh melakukan pertemuan terbatas selama tiga hari sejak surat diterima,” pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved