Cara Klaim Voucher Listrik Gratis Desember 2020 di https://portal.pln.co.id/ dan stimulus.pln.co.id

Begini cara dapatkan voucher listrik gratis di bulan Desember untuk diskon juga ada petunjuk di sini

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Tangkapan layar laman depan portal PLN.co.id
Tampilan laman depan portal PLN.co.id 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini adalah panduan cara klaim voucher listrik gratis Desember 2020.

Voucher listrik gratis bisa kamu dapatkan di https://portal.pln.co.id/ dan stimulus.pln.co.id serta WhatsApp PLN.

Voucher listrik gratis tak bisa didapat semua pelanggan PLN. Hanya pelanggan dengan daya 450 VA saja yang dapat diskon listrik 100 persen.

Sementara bagi pelanggan 900 VA subsidi, mendapat diskon 50 persen.

Cara klaim voucher listrik gratis di bulan Desember ini tentu sama dengan sebelumnya, bisa melalui website PLN dan WhatsApp.

Baca juga: Bacaan Doa Pagi Hari Agar Dilapangkan Rezeki dan Mendapat Berkah Sepanjang Hari

Voucher listrik gratis stimulus Covid-19 bisa didapatkan melalui website, dengan cara:

1. Buka Alamat www.pln.co.id kemudian pilih menu Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon).

2. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter.

3. Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar.

4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

PLN juga menggunakan layanan WhatsApp untuk mempermudah pelanggan mendapatkan token listrik dengan cara:

1. Buka Aplikasi WhatsApp.

2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123, ikuti petunjuk, salah salah satunya masukkan ID Pelanggan.

3. Token gratis akan muncul

4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Baca juga: Bocah Perempuan di Singkawang Meninggal dengan Trauma Benda Tumpul, Polisi Tahan Sang Ibu Tiri

Untuk menjangkau pelanggan di daerah terpencil, PLN juga akan bekerjasama dengan perangkat pemerintah setingkat Kecamatan/Desa/Kelurahan untuk memastikan bantuan listrik selama pandemi Covid-19 dapat diterima masyarakat.

Berikut ini daftar golongan pelanggan yang mendapatkan keringanan dan durasi waktunya:

1. Rumah Tangga 450VA Pembebasan tagihan/Token Gratis s.d Desember 2020

2. Rumah Tangga 900VA Bersubsidi Diskon 50% tagihan/token listrik s.d Desember 2020

3. Bisnis Kecil 450VA Pembebasan tagihan/Gratis s.d Desember 2020

4. Industri Kecil 450 VA Pembebasan tagihan/Gratis s.d Desember 2020

5. Sosial Kecil 450 VA Pembebasan Tagihan/Gratis s.d Desember 2020.

Cara Masukkan Kode Nomor Token Listrik ke Meteran

Setelah mendapat token, langkah selanjutkanya adalah mengisi nomor token listrik ke meteran.

Berikut ini langkah-langkahnya:

- Tekan nomor token listrik yang kamu dapatkan

- Setelah semua nomor ditekan, lanjutkan dengan memencet tanda enter yang terletak di bawah sebelah kanan.

- Jika muncul tulisan "Benar" maka kamu sudah berhasil

- Jika muncul tulisan "Salah" maka ulangi lagi memasukkan nomor dengan teliti.

Nantinya, jika kamu sudah benar memasukkan nomor token, maka saldo yang ada otomatis akan bertambah.

Sampai Kapan Listrik Gratis?

Program Listrik Gratis PLN sesuai rencana akan berakhir di bulan Desember 2020 ini.

Apakah nantinya program listrik gratis akan berlanjut atau diperpanjang hingga 2021?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto belum lama ini berbicara mengenai hal itu.

Menurutnya, program diskon listrik akan terus dilanjutkan pada 2021, sama halnya dengan PKH, sambako, Kartu Prakerja dan Bansos.

Jika benar hal ini terwujud, maka hal ini jelas menjadi kabar baik bagi warga.

Sebelumnya, pemerintah sudah memperpanjang stimulus keringanan tagihan listrik hingga Desember 2020.

Keringanan ini berlaku bagi pelanggan rumah tangga daya 450 VA dengan diskon 100% dan pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi dengan diskon 50% yang dimulai sejak April 2020.

Selain itu, keringanan bagi pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100% sejak Mei 2020 juga kini diperpanjang hingga Desember 2020.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved