INFO GTK KEMDIKBUD Cek Penerima BLT Guru Honor Login info.gtk.kemdikbud.go.id Kapan BLT Guru Cair?

Bagi guru silakan login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mengecek datanya apakah terdaftar atau tidak.

Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Cek pencairan BLT Guru Honor Kapan? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek data Anda apakah terdaftar sebagai penerima BLT guru honorer yang akan dicairkan oleh pemerintah.

Setiap guru honorer serta pegawai non PNS lainnya yang bekerja disatuan pendidikan maupun perguruan tinggi akan mendapat BLT Rp1,8 juta.

Bagi guru silakan login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mengecek datanya apakah terdaftar atau tidak.

Sementara bagi tenaga yang bekerja di Perguruan Tinggi login pddikti.kemdikbud.go.id.

Melalui link tersebut para guru bisa mengakses rekening sekaligus mengetahui syarat apa saja yang belum dipenuhi untuk mendapatkan BSU guru honorer.

Baca juga: TOKEN LISTRIK Gratis stimulus.pln.co.id & Login www.pln.co.id Klaim Token Gratis Bulan Desember 2020

Baca juga: TERBARU https://eform.bri.co.id/bpum Cek BLT UMKM, Lolos Banpres Tahap 2 Login eform.bri.co.id/bpum

Terkait mekanisme pencairan, Kemendikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap PTK penerima BSU.

Cek Nama Penerima BSU Guru Honorer di gtk.kemdikbud atau pddikti.kemendikbud

1. Login laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru-guru dan PTK perguruan tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id.

2. Login dengan memasukkan e-mail yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.

3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.

4. Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.

5. Setelah masuk, nantinya akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.

Syarat Penerima BSU Guru Rp 1,8 Juta

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved