DPRD Ketapang Sahkan Perda APBD Tahun 2021
Pengesahan APBD tahun 2021 ditetapkan setelah tujuh Fraksi di DPRD, yakni Golkar, PDIP, Gerindra, Hanura - Demokrat, Nasdem, PPP dan PAN menerima dan
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Ketapang tahun 2021 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Senin 30 November 2020.
Pengesahan APBD tahun 2021 ditetapkan setelah tujuh Fraksi di DPRD, yakni Golkar, PDIP, Gerindra, Hanura - Demokrat, Nasdem, PPP dan PAN menerima dan menyetujui untuk ditetapkan menjadi Perda tahun 2021.
Usai pengesahan APBD, Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi yang juga pimpinan rapat menandatangani berkas persetujuan tersebut sekaligus menyerahkannya kepada Plt Bupati yang diwakili Pj Sekda Ketapang Heronimus Tanam.
Saat diwawancarai Ketua DPRD Ketapang M Febriadi mengaku bersyukur atas sudah disahkannya APBD 2021 sebelum batas waktu berakhir.
Meskipun sebelumnya sempat tertunda lantaran jumlah kehadiran anggota DPRD tidak kuorum.
Baca juga: Bawaslu Ketapang Pastikan Tak Ada Lagi Kampanye di Masa Tenang
Pada agenda pengesahan pertama sampai dilakukan penundaan, dikarenakan rekan-rekan anggota DPRD banyak melakukan kegiatan kampanye Pilkada untuk masing - masing kandidat mereka dan ditugaskan partainya.
"Hari ini sudah disahkan. Saya yakin yang kemarin bukan bentuk protes. Tadi pagi saya sudah panggil tujuh fraksi DPRD, semua menerima tapi dengan beberapa catatan. Soal catatan itu hal biasa, mamang harus ada koreksi dalam setiap dinamika pembangunan," jelas Febri sapaannya.
Kendati APBD sudah disahkan, Febri berharap hendaknya kritikan dan saran yang disampaikan dalam pandangan akhir fraksi DPRD menjadi catatan bagi Pemerintah Daerah.
Menurutnya, kritikan, saran dan masukan itu merupakan masukan DPRD secara kelembagaan.
"Adapun catatan khusus dari kita untuk pemerintah daerah (eksekutif) adalah, diharapkan agar serapan anggaran di OPD yang melakukan kegiatan belanja modal lebih ditingkatkan lagi," ujarnya.
Ia menambahkan, serapan anggaran untuk tahun 2021 penting untuk ditingkatkan. Pasalnya di tahun 2020, selain ada musibah pandemi Covid-19, masih banyak anggaran tidak terserap atau terlaksana oleh Pemerintah Daerah Ketapang.
"Seperti kita ketahui bersama, selain wabah pandemi Covid-19, tapi banyak anggaran tidak terserap tahun 2020 ini. Kedepan kita harap bisa lebih maksimal lagi penyerapan anggarannya, kita akan mendorong itu," tandasnya.
Lebih lanjut, untuk APBD Ketapang tahun anggaran 2021 sebesar Rp 2,2 triliun lebih.
Angka tersebut mengalami peningkatan jika dibanding dari APBD tahun 2020.
"Mengalami peningkatan. Dana Alokasi Khusus juga meningkat, angkanya kurang lebih Rp 104 miliar. Namun untuk Dana Alokasi Umum kita menurun, tahun 2021 nilainya kurang lebih Rp 98 miliar," pungkas Febri. (*)