Bawaslu Ketapang Pastikan Tak Ada Lagi Kampanye di Masa Tenang

Sedangkan mengenai kampanye di media sosial Ronny menekankan tetap tidak boleh dilakukan jika sudah memasuki masa tenang. Untuk itu pihaknya akan teta

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Memasuki masa tenang Bawaslu Kota Pontianak dibantu Satpol PP Kota Pontianak dengan pengamanan kepolisian mencopot sejumlah atribut kampanye di Kota Pontianak, satu diantaranya di Jalan Tanjung Raya II, Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (14/4/201) siang. Bawaslu Kota Pontianak menyesalkan masih sedikit tim kampanye yang sadar diri untuk membersihkan alat peraga kampanye sendiri. -- 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang Ronny Irawan menegaskan bahwa tidak ada lagi aktivitas kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang Pilkada.

"Kampanye dalam bentuk-bentuk sebagaimana diatur di PKPU, sudah tidak boleh lagi dilakukan," tegas Ronny, Senin 30 November 2020.

Sedangkan mengenai kampanye di media sosial Ronny menekankan tetap tidak boleh dilakukan jika sudah memasuki masa tenang. Untuk itu pihaknya akan tetap mengawasi aktivitas media sosial di masa tenang.

"Pada dasarnya, semua bentuk kampanye sudah tidak boleh lagi. Nanti mau di lihat dulu apakah aktivitas itu dilakukan di akun resmi paslon atau bukan. Kalau pun peristiwa tersebut di akun pribadi atau anonim, akan dicermati dulu apa bentuk kontennya atau pesannya," ujar Ronny.

Begitu pula jika ada Paslon yang mengunjungi warga di masa tenang, menurut Ronny jika itu bersifat kampanye maka tetap tidak boleh dilakukan.

"Datangi warga itu untuk keperluan apa, kalau yang sifatnye kampanye, tidak boleh lagi. Kalau jenguk kerabat sakit, ya boleh lah," jelasnya.

Baca juga: Jelang Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Kapuas Hulu Perketat Pengawasan

Lebih lanjut Ronny menjelaskan, jika ada pelanggaran yang dilakukan di masa tenang akan dilihat terlebih dahulu oleh Bawaslu.

Sanksi yang diberikan pun terlebih dahulu akan dilakukan pendalaman oleh pihaknya, apakah itu berkaitan dengan administratif, pidana pemilihan, pelanggaran UU atau pidana umum.

"Kita akan sesuai kan dengan fakta apa yang di temukan atau dilaporkan. Begitu juga sanksi yg akan diterapkan, baru bisa dinilai setelah dilakukan pendalaman, klarifikasi, serta pembuktian," tandasnya.

"APK akan ditertibkan serentak di tanggal 6 Desember 2020. Sesuai bunyi ketentuan di Pasal 31 PKPU 11/2020, leading sector penertiban APK masa tenang ada di KPU. Sebelumnya Bawaslu akan sampaikan himbauan ke Paslon atau tim Kampanye untuk lakukan upaya penertiban mandiri sebelum masa tenang," pungkasnya.

Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang Tedi Wahyudin mengatakan masa tenang pada Pilkada Ketapang akan dimulai pada 6 Desember 2020 atau tiga hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Desember 2020.

"Terakhir kampanye tanggal 5 Desember 2020. Masa tenang dimulai tanggal 6 Desember," jelas Tedi, Senin 30 November 2020. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved