DKPP Tak Akui Evi Ginting Sebagai Komisioner KPU RI

Evi menggugat Keppres Jokowi Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan dia secara tidak hormat per 23 Maret 2020.

Tayang:
Tribun Pontianak / Ridho
Anggota DKPP RI, Dr. Alfitra Salaam saat menjadi narasumber ngetren media : ngobrol etika penyelenggara pemilu dengan media di Hotel Golden Tulip Pontianak, Minggu 29 November 2020. DHO 

Melalui gugatannya, Evi meminta PTUN untuk menyatakan Keppres Jokowi terkait pemecatan dirinya batal atau tidak sah.

Ia juga meminta PTUN memerintahkan Presiden mencabut Keppres tersebut.

Selain itu, bila gugatannya diterima, Evi meminta PTUN memerintahkan Presiden merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan dirinya sebagai Komisioner KPU masa jabatan 2017-2022.

Setelah melalui serangkaian persidangan yang melibatkan sejumlah saksi dan ahli, PTUN memutuskan mengabulkan seluruhnya gugatan yang dimohonkan Evi Novida.

Melalui putusannya yang terbit pada 24 Juli 2020, PTUN memerintahkan Presiden Jokowi untuk mencabut Keppres pemecatan Evi.

Atas Putusan PTUN Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT itu, Jokowi tak memutuskan banding.

Sebaliknya, pada 11 Agustus kemarin, Jokowi justru menerbitkan Keppres Nomor 83/P Tahun 2020 untuk mencabut Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 tentang pemecatan Evi Novida.

Dengan adanya Keppres tersebut, KPU pun mengaktifkan kembali Evi Novida sebagai Komisioner KPU RI per Senin 24 Agustus 2020.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved