DKPP Tak Akui Evi Ginting Sebagai Komisioner KPU RI
Evi menggugat Keppres Jokowi Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan dia secara tidak hormat per 23 Maret 2020.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Zulkifli
Melalui gugatannya, Evi meminta PTUN untuk menyatakan Keppres Jokowi terkait pemecatan dirinya batal atau tidak sah.
Ia juga meminta PTUN memerintahkan Presiden mencabut Keppres tersebut.
Selain itu, bila gugatannya diterima, Evi meminta PTUN memerintahkan Presiden merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan dirinya sebagai Komisioner KPU masa jabatan 2017-2022.
Setelah melalui serangkaian persidangan yang melibatkan sejumlah saksi dan ahli, PTUN memutuskan mengabulkan seluruhnya gugatan yang dimohonkan Evi Novida.
Melalui putusannya yang terbit pada 24 Juli 2020, PTUN memerintahkan Presiden Jokowi untuk mencabut Keppres pemecatan Evi.
Atas Putusan PTUN Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT itu, Jokowi tak memutuskan banding.
Sebaliknya, pada 11 Agustus kemarin, Jokowi justru menerbitkan Keppres Nomor 83/P Tahun 2020 untuk mencabut Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 tentang pemecatan Evi Novida.
Dengan adanya Keppres tersebut, KPU pun mengaktifkan kembali Evi Novida sebagai Komisioner KPU RI per Senin 24 Agustus 2020.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/dkpp-ri-dr-alfitra-salaam-saat-menjadi-narasumber-ngetren-media.jpg)