DKPP Tak Akui Evi Ginting Sebagai Komisioner KPU RI
Evi menggugat Keppres Jokowi Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan dia secara tidak hormat per 23 Maret 2020.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Zulkifli
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota DKPP RI, Dr. Alfitra Salaamm menegaskan jika pihaknya tidak mengakui Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU RI.
Hal tersebut ditegaskannya saat menjadi narasumber ngetren media : ngobrol etika penyelenggara pemilu dengan media di Hotel Golden Tulip Pontianak, Minggu 29 November 2020.
"DKPP tidak mengakui Evi Novida Ginting sebagai komisioner, titik! Terserah mau KPU RI mau pake mau kagak, yang jelas kami tidak menganggap Evi adalah anggota KPU RI, kami menganggap hanya enam orang saja, selebihnya kami enggak," katanya.
"Ketika Evi Novida Ginting diadukan sekarang, tepatnya DKPP, kami tidak panggil.
Karena kami tidak menganggap dia sebagai komisioner, bahkan kami sedang memproses Ketua KPU RI kenapa sekarang mengangkat Evi Novida Ginting, ada aduan masyarakat, sudah disidangkan, kenapa dia mengangkat berdasarkan rapat pleno, yang mengangkat komisioner Presiden, bukan pleno KPU," tambah Dr. Alfitra Salamm.
Selain itu, dikatakannya pula ada yang melaporkan Ketua KPU RI Arief Budiman karena mengantar Evi ke PTUN saat itu.
"Bahkan ada juga yang melaporkan mengapa Ketua KPU RI mengantar Evi Novida Ginting ke PTUN, diantar.
Toh dia bukan juga komisioner saat diantar.
Sekarang dalam proses persidangan, dalam waktu satu dua minggu akan ada keputusan terhadap KPU RI, bagaimana sikap DKPP, sedang kita proses," terangnya.
Baca juga: BEM Poltesa Deklarasi Pilkada Sejuk Bermartabat
Dr. Alfitra Salaam pun menegaskan jika sikap DKPP ini juga telah disampaikan kepada Komisi II DPR RI.
"Bahkan Ketua DKPP Prof Muhammad diraker Komisi II DPR RI menyatakan dengan sangat jelas kami DKPP tidak mengakui Evi Novida Ginting sebagai komisioner KPU RI," tegasnya.
Seperti diketahui, Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Evi dipecat lantaran dinilai melanggar kode etik.
Namun pada Senin 24 Agustus 2020 Evi ditetapkan kembali sebagai Komisioner KPU RI setelah ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas kasus pemecatan dirinya sebagai Komisioner KPU RI.
Evi menggugat Keppres Jokowi Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan dia secara tidak hormat per 23 Maret 2020.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/dkpp-ri-dr-alfitra-salaam-saat-menjadi-narasumber-ngetren-media.jpg)