TUNTAS Subsidi Gaji BLT BPJS Termin II Tahap 5 Ditransfer, Yang Belum Lapor atau Nama Sudah Dicoret

Apabila calon penerima hingga saat ini belum menerima BLT subsidi gaji, ada beberapa alternatif yang disarankan untuk mengadu atau melapor

Editor: Rizky Zulham
Instagram/@kemnaker
TUNTAS Subsidi Gaji BLT BPJS Termin II Tahap 5 Ditransfer, Yang Belum Lapor atau Nama Sudah Dicoret 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) kembali menyalurkan bantuan subsidi upah ( BSU) pada termin II tahap 5 pada Rabu, (25/11/2020).

Adapun subsidi senilai Rp 1,2 juta ini dicairkan untuk periode November-Desember 2020.

Mereka yang menerima bantuan ini merupakan para pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020.

Pada tahap 5 termin kedua ini, Kemnaker menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah kepada 567.723 pekerja atau buruh.

"Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch (tahap) 5 untuk termin kedua ini kepada 567.723 pekerja/buruh," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (25/11/2020).

Dengan disalurkan tahap 5 termin kedua ini, maka total BSU yang disalurkan oleh Kemnaker sebanyak 11.052.859 penerima yang terbagi dalam lima tahap.

Berdasarkan laporan data Kemnaker per 23 November 2020, BSU termin kedua telah tersalurkan sebanyak 5.928.001 orang penerima BSU.

Penyaluran 5 tahap

Selain itu, Menaker Ida menjelaskan secara rinci mengenai penyaluran BSU sejak tahap 1 hingga tahap 5.

Tahap 1, BSU disalurkan sebanyak 2.180.382 penerima

Tahap 2, BSU disalurkan sebanyak 2.713.434 penerima

Tahap 3, BSU disalurkan sebanyak 3.149.031 penerima

Tahap 4, BSU disalurkan sebanyak 2.442.289 penerima

Tahap 5, BSU disalurkan sebanyak 567.723 penerima

"Penyaluran BSU ini, tentunya setelah diproses oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kepada bank penyalur, untuk selanjutnya di ditransfer ke rekening penerima baik Himbara (Himpunan Bank-Bank milik Negara) maupun non-Himbara," katanya lagi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved