Pesan Pjs Bupati Sekadau Kepada Kades Jelang Pilkada dan Pergantian Tahun

Sedangkan untuk agenda kedua, merupakan agenda rutin kepala desa pada akhir tahun anggaran 2020.

Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Zulkifli
Tribun Pontianak /Marpina Sindika Wulandari
Pjs Bupati Sekadau Hj Sri Jumiadatin saat membuka sosialisasi Optimalisasi Tugas dan Kewenangan Kepala Desa Menjelang Pilkada dan Akhir Tahun Anggaran 2020, di ruang serbaguna Kantor Bupati Sekadau, Kalbar, Kamis 26 November 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sekadau, Hj. Sri Jumiadatin mengatakan  ada dua agenda yang akan dihadapi Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan menjelang akhir tahun 2020.

Pjs Bupati Sekadau, Hj. Sri Jumiadatin menuturkan dua agenda besar itu di antaranya Pilkada di tengah pandemi Covid-19 dan akhir tahun anggaran 2020.

Menjelang perhelatan Pilkada pada 9 Desember 2020, Kepala Desa selaku pemimpin pemerintahan desa, memiliki peran yang sama dengan pemerintah dan pemerintah daerah.

Untuk turut serta dalam mewujudkan pelaksanaan Pilkada yang aman, damai, sejuk dan secara khusus dalam wilayah desa masing-masing.

Baca juga: Sat Binmas Polres Sekadau Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Penerima BST di Kantor Pos

Sri Jumiadatin menyebutkan, Kepala Desa dalam tugas, kewajiban dan wewenangnya berperan dalam menciptakan situasi kondisi demokrasi yang bebas, langsung, umum dan rahasia bersama dengan perangkat desa dan stakeholder yang ada.

" Kepala desa juga dilarang untuk memihak kepada salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati manapun dalam perhelatan Pilkada, baik secara pribadi maupun dalam pengambilan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan desa," jelas Pjs Bupati Sri Jumiadatin, Kamis 26 November 2020.

Sedangkan untuk agenda kedua, merupakan agenda rutin kepala desa pada akhir tahun anggaran 2020.

Menjelang berakhirnya tahun anggaran, penyelenggaraan pemerintahan, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat harus sudah menunjukkan progres tertentu.

"Kepala Desa dalam mengelola keuangan desa menjelang akhir tahun anggaran, harus bisa memastikan dengan baik progres pelaksanaan kegiatan dengan realisasi serapan APBD-Des tahun 2020 yang menjadi tanggung jawab kepala desa selaku pengelola keuangan desa," tutup Pjs Bupati Sekadau.

Oleh sebab itu, Pjs Bupati Sekadau berharap agar Dinas PMD, dan Camat dapat meningkatkan pembinaan dan pengawasan, serta koordinasi dengan pemerintah desa.

Terutama mengenai pelaksanaan kegiatan, serapan anggaran, pertangungjawaban penggunaan anggaran Pemerintahan Desa di Kabupaten Sekadau.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved