Cek BLT Ketenagakerjaan Batch 5 Login Kemnaker.go.id Terima BSU Rp 1,2 Juta atau Cek Rekening

Bantuan Langsung Tunai (BLT) diberikan kepada pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kemnaker.go.id
Cara Mengetahui Dapat BLT Karyawan atau Tidak Lewat Kemnaker.go.id, BSU Tahap 4 Sudah Cair Kapan? 

- Isi semua kolom dengan data yang lengkap dan benar mulai dari profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.

- Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima BSU yang diusulkan dari BPJS Ketenagakejaan ke Kemnaker.

- Pada dashboard terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi upah.

Baca juga: LOGIN KEMNAKER.GO.ID BSU Karyawan Tahap 5 Cair Rp1,2 Juta & Alasan Mengapa BLT Karyawan Tidak Cair

Kendala penyaluran BSU Sebelumnya, Menaker Ida mengatakan bahwa ada sejumlah kendala yang ditemui dalam penyaluran BSU, yakni:

- Adanya duplikasi rekening

- Rekening sudah ditutup

- Rekening pasif

- Rekening tidak valid

- Rekening dibekukan

- Adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK pada KTP

- Rekening tidak terdaftar

Dikutip dari Kompas.com jika pekerja mengalami kesulitan dan belum mendapatkan BSU, dapat berkonsultasi pada tim posko penanggulan BSU.

Diketahui, agar penyaluran dana ini dapat tepat sasaran, Kemnaker bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Syarat penerima BSU Ida menegaskan, penyaluran bantuan subsidi upah tersebut akan dilakukan hingga selesai.

Pemerintah menargetkan bantuan gaji akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja atau buruh yang masuk kriteria.

Sementara bagi pekerja atau buruh yang belum menerima bantuan subsidi gaji, kemungkinan karena persyaratan tidak terpenuhi.

Syarat penerima BSU Pekerja

- Pekerja terdaftar aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020

- Upah di bawah Rp 5 juta

- Menyampaikan nomor rekening yang aktif

- Lalu menyertakan nama sesuai KTP, nama sesuai kartu BPJS Ketenagakerjaan.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved