LOGIN KEMNAKER.GO.ID BSU Karyawan Tahap 5 Cair Rp1,2 Juta & Alasan Mengapa BLT Karyawan Tidak Cair

BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, pengaduan juga bisa dilakukan melalui nomor WhatsApp 08119303305, call center 021-50816000.

Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
BLT BPJS Rp 1,2 Juta Tahap 5 Sudah Cair? Yang Belum Ditransfer Segera Lapor ke bsu.kemnaker.go.id. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah sudah mencairkan BLT Karyawan gelombang 2 hingga tahap 4.

Kapan pencairan BLT Karyawan atau BSU BPJS tahap 5?

Cek rekening Anda apakah Kemnaker sudah mencairkan BLT BPJS Tahap 5.

Sementara untuk tahap 4 sudah dicairkan sejak  Jumat 20 November 2020. 

Subsidi gaji Rp 1,2 juta ini untuk periode November-Desember 2020.

BSU termin 2 tahap 4 ini diberikan kepada 2,44 juta karyawan. 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam pers rilis Jumat 20 November 2020, mengatakan sudah mencairkan BLT termin 2 tahap 4. 

Baca juga: LOGIN KEMNAKER.GO.ID BSU Karyawan Tahap 5 Cair Rp1,2 Juta & Alasan Mengapa BLT Karyawan Tidak Cair

Ida Fauziyah juga menyarankan bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji/upah namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pengumuman sudah cairnya BLT karyawan tahap 4 ini bisa dilihat di akun Instagram resmi Kemnaker yang sudah diverifikasi atau centang biru.

Berikut ini pengumuman di akun Instagram Kemnaker.

"Alhamdulillah, Menaker Ibu @idafauziyahnu Salurkan Termin Kedua Subsidi Gaji Tahap IV

@Kemnaker kembali menyalurkan subsidi gaji/upah ( BSU) termin kedua bagi para pekerja/buruh yang masuk dalam tahap (batch) IV.

Pada tahap IV termin kedua tersebut, @Kemnaker menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp1,2 juta untuk periode November-Desember 2020 kepada 2,44 juta pekerja/buruh.

"Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja/buruh dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp 2,93 triliun " kata Ibu Ida melalui keterangan persnya, Jumat (20/11).

Lebih lanjut Ibu Ida menjelaskan, pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses dana subsidi gaji/upah tersebut kepada Bank Penyalur, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik Himbara maupun non-Himbara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved